Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalisasikan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Sitorus kepada wartawan usai kegiatan Rapat Evaluasi PAD Tahun 2022 di Ruang Rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Senin (30/1/2022).
Menurut Hermanus, tingginya belanja daerah perlu diimbangi dengan PAD termasuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kota Samarinda terus meningkatkan koordinasi dan strategi untuk memanfaatkan potensi daerah secara maksimal, serta melakukan perbaikan korektif terhadap pengelolan pajak penghasilan serta retribusi daerah.
Adapun jenis pajak penghasilan (PPh) yang perlu dimaksimalkan antara lain, pajak bumi dan bangunan (PBB) pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya.
Dalam pengelolaan PPh ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk mengintegrasikan sistem pelayanan berdasarkan data kependudukan (NIK) dan digitalisasi.
“Seluruh pelayanan dikaitkan dengan NIK. Jadi, kalau ada NIK yang belum membayar pajak maka, yang bersangkutan harus membayar terlebih dahulu sebelum dilakukan pelayanan. Jadi terintegrasi semuanya,” terangnya.
Sedangkan, dari sisi retribusi daerah, lanjut dia, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan perbaikan beberapa fasilitas seperti infrastruktur jalan, pembangunan rumah potong unggas sesuai penyebaran kandang unggas, pembenahan retribusi dan aset daerah lainnya yang pemanfaatannya belum maksimal.
“Retribusi cukup berbeda dengan pajak. Kalau retribusi harus ada pelayanan terlebih dahulu oleh pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas gedung dan aset lainnya,” ujar Hermanus.
Dikatakannya, pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Samarinda akan memaksimalkan 40 titik sampai 60 titik retribusi daerah dengan sistem pembayaran nontunai.
“Kami akan bayar juru parkir sesuai UMR, tetapi dengan sistem zero tolerance, artinya sekali juru parkir terima tunai, maka dia langsung diberhentikan,” pungkasnya.