Samarinda, Natmed.id – Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS Kaltim) Yusniar Juliana membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penetapan Standar Pelayanan Publik, Pelayanan Statistik Terpadu, Kamis (30/11/2023).
Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor BPS Kaltim itu Yusniar menjelaskan FGD tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu poin di dalamnya menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun serta menetapkan standar pelayanan publik yang dikelolanya. Dalam konteks ini, BPS sebagai Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Ia mengungkapkan bahwa pentingnya PST di tiap tingkatan, mulai kabupaten/kota hingga provinsi. Hal ini sebagai tolok ukur untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan.
Yusniar menegaskan, sudah seharusnya BPS se-Kaltim menghadirkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Sebab, hal itu menjadi kewajiban dan komitmen pihak BPS di Benua Etam.
PST ini merupakan layanan satu pintu untuk semua jenis pelayanan di BPS Kaltim guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kantor BPS harus memiliki layanan statistik terpadu atau PST,” jelas Yusniar.
Lebih lanjut, ia berharap, FGD tersebut dapat memudahkan dan menjadi arahan kepada seluruh BPS se-Kaltim untuk menyusun dan menetapkan PST sesuai dengan UU 25 Tahun 2009.
Selain itu, PST juga ditetapkan untuk menjadi sebuah batas antara mana yang dapat ditangani dan dilayani oleh BPS dan mana yang tidak masuk dalam ranah kerja BPS. Diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan menikmati layanan yang sesuai kebutuhannya.
“Standar ini tentunya akan ditetapkan standar atas dan bawah dari layanan yang kita berikan. Dalam hal ini sesuai dengan PST, sesuai dengan kesanggupan kita,” ujarnya.
“Sehingga dilaksanakan standar pelayanan ini bisa jadi patokan. Bagaimana masyarakat untuk memahami sejauh mana pelayanan yang bisa kita berikan,” lanjut Yusniar.
“Tidak ada lagi pemaksaan untuk mendapatkan layanan tertentu yang bukan ranah BPS dengan batas layanan itu, karena ini juga ada ketidakpahaman oleh masyarakat sehingga penting kita menetapkan standar pelayanan,” sambungnya.
Yusniar berpesan kepada seluruh jajaran BPS agar tidak berpuas diri apalagi berhenti melakukan peningkatan layanan publik. Ia meminta agar seluruh jajaran terus berinovasi dalam menemukan alternatif-alternatif lainnya dalam hal percepatan layanan.
“Upayakan untuk terus berinovasi sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kita, kemudian mempercepat pelayanan. Jangan berhenti menemukan inovasi baru, cara baru, siapa tahu ada pendekatan atau penyajian yang baru, jadi pelayanan publik yang diberikan semakin baik,” tutupnya.