National Media Nusantara
Hukum

Gelagat Mencurigakan, Pria di Pohjentrek Ditangkap Polisi Bawa Sajam

Pasuruan, Natmed.id – Seorang pria berinisial MA (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan saat pelaksanaan Patroli Kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24 Oktober2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku merupakan warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Diketahui, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal kerap nongkrong di pangkalan angkutan umum di wilayah setempat.

“Ketika anggota kami melakukan patroli dan melintas di lokasi, terlihat seseorang dengan gelagat mencurigakan. Saat diperiksa, ternyata pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu,” jelas Kompol Muljono saat dikonfirmasi, Senin 27 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah belati dengan panjang sekitar 32 sentimeter, bergagang kayu cokelat, bersarung kayu warna serupa, serta satu kaus hitam yang disimpan di dalam tas pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menambahkan, pelaku sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemukulan terhadap seorang pedagang, namun diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada September 2025 lalu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo. Kami juga telah memeriksa pelaku dan beberapa saksi,” ungkapnya.

Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Related posts

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Kasus RSHD Tunggu Jalur Hukum

Aminah

Ketua PN Balikpapan Ungkap Dasar Hukum Eksekusi Ocean’s Resto

Ellysa Fitri

Desakan Firli Bahuri Mundur Hanya Pengalihan Isu Korupsi Kementan

Muhammad