National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Fraksi PKS Dorong Penguatan Nilai Filosofis dan Inklusivitas dalam Raperda Pendidikan Kaltim

Teks: Juru bicara Fraksi PKS Agusriansyah Ridwan menyampaikan pandangan terhadap nota penjelasan Raperda penyelenggaraan pendidikan

Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Melalui juru bicaranya, Agusriansyah Ridwan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam membangun sistem pendidikan yang bukan hanya berkualitas secara akademis, tetapi juga inklusif dan berorientasi pada pembentukan peradaban yang maju serta berakar pada nilai-nilai lokal.

“Kami memberikan catatan sebagai bentuk tanggapan kritis konstruktif agar Raperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga kuat secara filosofis, sosiologis, dan aplikatif di lapangan,” ujar Agusriansyah.

Fraksi PKS menyetujui perlunya pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman.

Raperda yang diajukan kali ini dinilai mencerminkan semangat keberpihakan terhadap pemerataan akses pendidikan dan penguatan karakter generasi muda Kalimantan Timur.

Menurut Fraksi PKS, integrasi teknologi, inovasi lokal, serta komitmen terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD merupakan langkah strategis menghadapi perkembangan global.

Dukungan penuh diberikan Fraksi PKS terhadap visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas sebagaimana tertuang dalam pandangan Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam pandangan fraksi tersebut, pendidikan bukan hanya alat pencapaian akademik, tetapi harus menjadi fondasi pembangunan karakter dan daya saing sumber daya manusia daerah.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya menjamin akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), masyarakat adat, hingga korban bencana.

Dalam kaitan ini, mereka mendorong agar pengaturan tentang layanan pendidikan inklusif dimuat secara eksplisit dalam batang tubuh Ranperda.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar dalam pembahasan lebih lanjut, ketentuan terkait fasilitas dan sistem layanan pendidikan inklusif dituangkan secara eksplisit dalam batang tubuh Perda,” ujar Agusriansyah.

Sinkronisasi regulasi antara Raperda ini dan kebijakan nasional juga menjadi perhatian serius. Fraksi PKS menekankan pentingnya penyelarasan dengan kebijakan pendidikan nasional, terutama pada level satuan pendidikan, termasuk spektrum keahlian sekolah kejuruan dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.

Digitalisasi sistem pendidikan menjadi sorotan berikutnya. Fraksi PKS menggarisbawahi bahwa sistem informasi pendidikan berbasis teknologi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak di era digital. Karena itu, mereka mendorong agar aspek digitalisasi dimuat secara rinci dalam Raperda, mulai dari manajemen sekolah hingga proses pembelajaran.

“Fraksi PKS mendorong agar dalam Raperda dimuat ketentuan mengenai digitalisasi pendidikan, baik pada aspek manajemen sekolah, kurikulum, maupun proses pembelajaran,” tuturnya.

Tak hanya aspek teknis, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya substansi kebudayaan dalam pendidikan. Mereka mendukung pengembangan pendidikan seni dan industri kreatif sebagai potensi lokal yang bisa diangkat menjadi kekuatan ekonomi daerah. Hal itu diyakini sejalan dengan penguatan identitas kultural masyarakat Kalimantan Timur.

Dalam catatan korektif lainnya, Fraksi PKS menilai bahwa meskipun Ranperda ini berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, landasan filosofis tersebut masih belum diterjemahkan secara operasional.

Mereka mendorong agar nilai religius, kearifan lokal, dan karakter Islami-nasionalis yang kuat turut dimasukkan sebagai prinsip dasar dalam pembukaan maupun batang tubuh Perda.

“Sehingga kami pandang perlu ditambahkan penjabaran prinsip keadilan, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam pembukaan dan batang tubuh Perda,” tegas Agusriansyah.

Terkait dengan Bab VI dalam draf Raperda yang mengatur tentang Kurikulum Muatan Lokal, Fraksi PKS menilai pengaturannya masih bersifat administratif. Mereka mengusulkan agar muatan lokal benar-benar mencerminkan jati diri Kalimantan Timur dengan penekanan pada bahasa daerah, budaya lokal, pendidikan karakter, serta nilai-nilai lingkungan dan antikorupsi.

“Sebagai koreksi kami menilai bahwa kurikulum muatan lokal jangan hanya bersifat administratif, tapi harus mencerminkan jati diri daerah Kalimantan Timur,” pungkas Agusriansyah.

Related posts

DPRD Kaltim Setujui RPJMD Tahun 2025-2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Paru Liwu

Damayanti Desak Kuota Pertukaran Pelajar Ditambah, Pemuda Perlu Akses Global

Nanda

Dewan Soroti Ketimpangan Daya Tampung SMA dan Peran Strategis Sekolah Swasta di Kutim

Paru Liwu

You cannot copy content of this page