Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Rusli Ali angkat bicara ihwal kasus dugaan asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) wilayah Bontang Selatan.
Kasus dengan korban santriwati yang masih di bawah umur ini menyeret oknum pimpinan ponpes sebagai terduga pelaku.
Rusli Ali mengungkapkan keprihatiannya atas kasus yang terjadi di lembaga ponpes. Menurutnya, kejadian tersebut membuat pihak orang tua merasa khawatir terhadap anak perempuannya yang sedang menuntut ilmu di ponpes.
“Kasihan kami yang punya anak perempuan sedang mondok. Kami jadi takut rasanya,” tulisnya menanggapi pemberitaan di grup whatsapp, Kamis (30/11/2023).
Rusli juga menyoroti adanya beberapa kasus serupa yang melibatkan oknum pimpinan ponpes, termasuk di Nyerakat. Ia menilai, proses hukum yang berjalan tanpa ada ketegasan.
“Akhir-akhir ini ada beberapa oknum pimpinan yang melakukan asusila termasuk yang ada di Nyerakat, tapi sampai saat ini masih saja berjalan seolah tidak pernah ada masalah,” ungkapnya.
Dengan kondisi seperti itu, ia khawatir terjadi pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, dapat memberi celah bagi untuk memutar fakta dengan mengaku sebagai korban fitnah.
Di sisi lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Hamzah menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri informasi terkait laporan kasus asusila di ponpes Bontang Selatan.
Meski belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang, Hamzah berjanji akan memeriksa langsung lokasi kejadian.
“Saya belum terima laporannya. Namun, tetap akan kami tindak lanjuti juga,” ujarnya.
Hamzah menegaskan bahwa jika terbukti adanya praktik kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi yang diberikan bisa mencakup pencabutan izin dan penutupan ponpes.
“Pasti kami akan cabut izin (ponpes) kalau benar. Ini pelanggaran berat kalau terbukti, kita tunggu saja yah,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu pimpinan ponpes di Bontang dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus asusila dengan korban anak di bawah umur. Korban yang melapor pada Rabu (29/11/2023), mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku telah terjadi sejak korban berusia 17 tahun, setahun lalu.
Motif dari tindak asusila ini, korban diperintah menyetor hapalan kepada terduga pelaku. Apabila hapalan yang dimaksud tidak sesuai, maka korban diancam akan diperlakukan tidak senonoh. Untuk penanganan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.