Samarinda, Natmed.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan rencana peledakan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, muncul fakta-fakta baru yang mempertegas adanya keterlibatan pihak luar yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Perkara ini menyeret empat mahasiswa berinisial F, M, R, dan A ke kursi pesakitan. Mereka didakwa dengan dua berkas perkara terpisah, yaitu Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Jalannya persidangan dikawal oleh Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman, didampingi oleh dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Fokus utama dalam sesi ini adalah mendengarkan keterangan para saksi guna menguji sejauh mana keterlibatan para mahasiswa tersebut dalam rencana aksi peledakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninin A. Natsir mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih memiliki pekerjaan rumah, untuk menangkap dua orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Edi Gepet dan Andiska.
Berdasarkan dokumen dakwaan, Edi Gepet diduga kuat sebagai otak di balik skenario ini. Ia disinyalir merencanakan aksi bersama terdakwa lainnya, Syuri dan Niko.
“Bahkan, kain perca yang ditemukan sebagai komponen bom diketahui merupakan milik Edi Gepet. Persidangan tetap kami lanjutkan sesuai instruksi P19 dan aturan Kapolri untuk menjamin kepastian hukum bagi terdakwa yang sudah tertangkap,” ujar Ninin.
Mengenai banyaknya saksi yang menjawab tidak tahu saat ditanya detail perkara, JPU menilai hal itu wajar karena keterbatasan wewenang mereka yang hanya bertugas mengamankan di lapangan, bukan melakukan penyidikan mendalam.
Di sisi lain, Paulinus Dugis, penasihat hukum para mahasiswa, menyatakan optimisme bahwa kliennya tidak terlibat secara aktif. Ia menilai keterangan saksi dari pihak kepolisian justru memberikan poin positif bagi pembelaan.
Paulinus menegaskan beberapa kejanggalan yang muncul selama persidangan, saksi tidak mampu merinci siapa yang merakit bom, apa tujuan peledakan, serta siapa yang ditunjuk sebagai eksekutor.
Salah satu saksi dari anggota Sabhara mengakui adanya perbedaan signifikan antara barang bukti yang ditemukan di TKP dengan fisik bom molotov pada umumnya. Keberadaan Edi Gepet sebagai pemilik bahan dan perencana memperkuat argumen bahwa mahasiswa bukanlah aktor utama dalam kasus ini.
“Saksi fakta banyak menjawab lupa atau tidak tahu. Kami melihat ini sebagai bentuk kebingungan saksi karena keterangan mereka menyangkut nasib seseorang. Peran klien kami dalam menyiapkan bahan sama sekali tidak terbukti hari ini,” tegas Paulinus.
Guna melengkapi pembuktian, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi tambahan, mulai dari personel kepolisian tim penangkap, penjual bensin dan botol, hingga saksi dari kalangan mahasiswa yang berada di lokasi kejadian.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada hari Selasa, 3 Maret 2026.
Sidang mendatang akan menjadi krusial untuk menggali lebih dalam keterangan dari para saksi kunci dan memperjelas status keterlibatan para terdakwa di tengah absennya dua aktor intelektual yang masih buron.
