Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menyelesaikan tahapan penelitian perbaikan administrasi bagi dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 27 November 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan bahwa kedua bapaslon, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Fahmi menjelaskan, salah satu hal yang menjadi hasil pengecekan administrasi ini tentang kepastian tidak adanya riwayat kasus hukum pidana yang menjerat kedua bapaslon.
“Sampai saat ini, kedua pasangan calon tidak memiliki masalah hukum dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi,” ujar Fahmi saat ditemui oleh media.
Lebih lanjut, KPU Kaltim saat ini sedang memasuki tahapan penting dalam pemilihan. Tahapan itu dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pasangan calon tersebut. Tahapan ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024.
“Kami ingin memastikan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024, oleh karena itu masyarakat Kaltim diberikan ruang untuk berpartisipasi dengan menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi yang sudah dilakukan,” lanjut Fahmi.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, masyarakat dihimbau untuk mengunduh formulir “Tanggapan.masyarakat.kwk” dari laman resmi KPU Kaltim.
Tanggapan dapat disampaikan melalui surat langsung ke kantor KPU di Jalan Basuki Rahmat 2, Samarinda atau melalui e-mail yang disediakan hingga batas waktu 18 September 2024.
Dengan langkah ini, KPU Kaltim berharap dapat memastikan proses yang lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait para bakal calon ini. Ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pemilu,” tutup Fahmi.