Samarinda, Natmed.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peninjauan langsung ke kawasan Mal Lembuswana Senin 6 April 2026. Peninjauan untuk memastikan kondisi terkini serta mengevaluasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang masa kontraknya akan berakhir pada 26 Juli 2026.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menyoroti berakhirnya masa kerja sama pengelolaan yang telah berlangsung sekitar 30 tahun atas aset seluas kurang lebih tujuh hektare itu.
Sabaruddin menegaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk aspek legalitas dan sistem pengelolaan selama ini.
“Hari ini kita turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Mal Lembuswana yang kontraknya akan berakhir pada 26 Juli 2026. Ini aset pemerintah provinsi yang sudah dikelola sekitar 30 tahun, sehingga perlu kita pastikan bagaimana kondisi dan pengelolaannya,” kara Sabarudin.
Hasil tinjauan menunjukkan perlunya langkah strategis ke depan agar aset tersebut tidak kehilangan nilai ekonominya, mengingat posisinya yang berada di pusat Samarinda dan memiliki akses yang sangat strategis.
“Ini adalah aset yang dulu menjadi ikon di zamannya. Lokasinya sangat strategis dan aksesnya mudah ke mana-mana. Artinya, potensi untuk dikembangkan kembali masih sangat besar,” katanya.
Seiring berakhirnya kontrak, DPRD membuka sejumlah opsi pengelolaan, mulai dari renovasi, pengembangan ulang konsep pusat perbelanjaan, hingga kemungkinan pelelangan pengelola baru melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
“Kita akan kaji beberapa opsi, apakah dilakukan renovasi, pengembangan kembali, atau melalui mekanisme lelang untuk pengelola baru. Semua ini harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sabaruddin juga mengungkapkan bahwa pengelola lama masih menunjukkan minat untuk kembali mengelola kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus melalui mekanisme yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.
“Pengelola lama masih berminat, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme, termasuk kemungkinan lelang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah masa kontrak berakhir, aset tersebut akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum ditentukan skema pengelolaan selanjutnya, termasuk kemungkinan penugasan kepada BUMD.
“Nanti setelah kontrak berakhir, aset ini akan kembali ke pemerintah provinsi. Selanjutnya bisa saja diserahkan kepada BUMD seperti MBS untuk dikelola, sambil melihat pola kerja sama yang paling tepat,” jelasnya.
Terkait skema kerja sama, DPRD juga membuka kemungkinan penggunaan pola build operate transfer (BOT) atau skema lain yang dinilai lebih menguntungkan daerah dalam jangka panjang.
“Lahan ini milik pemprov, sementara bangunan sebelumnya dibangun oleh pihak swasta. Ke depan, pola kerja sama bisa kita evaluasi, apakah tetap BOT atau ada skema lain yang lebih optimal,” katanya.
DPRD menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran.
“Kita tidak ingin aset strategis ini stagnan. Harus ada terobosan agar bisa memberikan kontribusi maksimal bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
