Artikel ini telah dilihat : 445 kali.
BontangPemerintahanPolitik

Progres Pemekaran Wilayah Kota Bontang Terus Bergerak

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang kembali rapat kerja membahas progres pemekaran wilayah di Kota Bontang. Agenda tersebut tidak sempat dibahas sebelumnya sebab adanya Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Efendi mengungkapkan hal ini merupakan tugas khusus pimpinan DPRD dan wakil ketua untuk menanyakan progres pemekaran wilayah itu seperti apa.

“Nanti kami akan laporkan ke pimpinan terkait progres ini,” ungkapnya saat ditemui usai rapat di ruang rapat sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara pada Selasa, (16/6/2020).

Menurutnya, progres yang dilakukan Pemkot Bontang terus bergerak, menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Dari draf raperda, yang dibutuhkan 3 Perda. Di antaranya Raperda pemekaran kelurahan naskah akademiknya yang sudah siap. Raperda tentang penataan kelurahan naskah akademi belum ada. Sedangkan Raperda untuk pemekaran kecamatan naskah akademik sudah ada.

“Persiapan subtansi dan teknis sudah cukup memadai, sekitar 70 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Andi Harahap: Jika Plt Sekprov Kaltim Tidak Hadir, Sama Saja Tidak Mendukung Gubernur

Sementara itu, Kasubag Admistrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bontang, Arif Supriyadi menjelaskan pihaknya harus melakukan hal baru ketika ada perubahan terkait pemekaran wilayah dengan terbitnya PP 17 tahun 2018, sehingga ada dua hal baru tambahan yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya penataan batas wilayah dan penyediaan prasarana kelurahan dan kecamatan minimal lahan.

Lanjutnya, untuk penataan batas lahan progresnya telah mencapai sekitar 80 persen, sedangkan untuk penyediaan prasarana lahan untuk kelurahan pemekaran masih baru mulai.

“Adanya rapat ini kami melakukan progres, tetapi tidak ada batasan sampai kapan Bontang harus memiliki 4 Kecamatan tersebut. Jika isu bahwa Bontang belum memiliki 4 Kecamatan akan bergabung kembali ke Kukar itu dibantah. Sebab peraturan tersebut tidak berlaku surut.

“Tapi kalau ingin memenuhi 4 Kecamatan itu lebih baik untuk peningkatan pelayanan,” pungkasnya.

Related posts

Berikan Status Hukum Kapal Bagi Nelayan, Dinas Kelautan Lakukan Pengukuran

Nediawati

Rayakan HUT Ke-57, Golkar Gelar Bakti Sosial Hingga Persiapan Menuju RI 1

Febiana

Sabani Resmi Menjabat Sekdaprov Kaltim

natmed

Leave a Comment