Kalimantan Timur

Sampai Akhir Agustus, Relaksasi PKB Mungkin Diperpanjang?

Kepala Badan Pendapatan Daerah Ismiati

Samarinda, Natmed.id – Relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim tinggal beberapa minggu lagi. Relaksasi pajak ini diberikan Gubernur Kaltim H Isran Noor menyikapi masa sulit pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati mengatakan ada diskon 20% untuk pajak kendaraan bermotor. Kemudian tidak ada denda, tidak ada sanksi dan pajak progresifnya tidak dihitung. Selain itu ada juga diskon untuk balik nama kepemilikan kedua diskon 40%. Relaksasi akan berakhir akhir Agustus ini.

“Harapannya masyarakat luas bisa memanfaatkan program relaksasi ini. Artinya dari sisi relaksasi ini kita tahu bahwa dari sisi penerimaan tentu ada penurunan, tapi itu adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat,” terangnya.

Inilah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) di masa pandemi untuk membantu masyarakat agar tetap melakukan kewajibannya.

Relaksasi diberikan karena dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, gubernur mempunyai kewenangan memberikan keringanan.

“Contoh sejak tahun lalu gubernur memberikan keringanan untuk pembayaran sewa petak di Terminal Kariangau. Nah kalau untuk relaksasi pajak, alhamdulillah setiap tahun ada diskon. Cuma tahun lalu 10% nah ini kita tingkatkan lagi menjadi 20%,” ucapnya.

Ia tak menjawab terkait kemungkinan perpanjangan relaksasi karena masih melaporkan hal tersebut ke gubernur yang mempunyai kewenangan.

“Jadi kami hanya mengevaluasi, nanti kami melaporkan ke gubernur apakah akan diperpanjang atau tidak,” jawab Ismi.

Related posts

Negara Tetangga Investasi, Pabrik Nikel Beroperasi di Kukar 

Nediawati

Kesenjangan Gender di Kaltim Kian Melebar, Partisipasi Politik Perempuan Melorot Drastis

Rhido

Aset RSI Kembali ke Pemprov 3 Desember, Dinkes: Yayasan Bisa Aktifkan Layanan Secara Bertahap

Aminah