National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tetapkan Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Teks: Rapat paripurna ke 25 DPRD dengan agenda penetapan pansus Raperda penyelenggaraan pendidikan

Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis DPRD Kaltim dalam merespons kebutuhan akan pembaruan regulasi di sektor pendidikan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk memperkuat sistem pendidikan daerah secara menyeluruh.

“Panitia khusus ini bertugas membahas raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Kalimantan Timur,” ujar Hasanuddin dalam rapat paripurna tersebut.

Pansus ini diketuai oleh Sarkowi V Zahry yang merupakan anggota dari Fraksi Golkar. Ia akan didampingi oleh Agusriansyah Ridwan sebagai Wakil Ketua.

Komposisi keanggotaan pansus berasal dari berbagai fraksi, mencerminkan upaya DPRD untuk menjaga proporsionalitas dan keberagaman pandangan politik dalam pembahasan regulasi penting tersebut.

Dari Fraksi Golkar, nama-nama seperti Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, dan Salehuddin turut ditunjuk sebagai anggota. Fraksi Gerindra mengutus Makmur, Fuad Fakhruddin, serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menghadirkan Yonavia dan Muhammad Samsun sebagai representasi dalam pansus.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengirim Damayanti dan Sulasih. Fraksi gabungan PAN-NasDem diwakili oleh Darlis Pattalongi dan Abdul Giaz. Sedangkan Fraksi Demokrat-PPP mengutus Andi Faisal Assegaf untuk terlibat dalam kerja pansus ini.

Menurut Ketua DPRD, masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal pengesahan. Dalam periode tersebut, para anggota dituntut untuk mendalami substansi raperda secara cermat, menyerap aspirasi masyarakat, serta merumuskan pasal-pasal yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

Hasanuddin menaruh harapan besar terhadap kerja pansus ini. Ia menegaskan bahwa produk hukum yang akan dilahirkan kelak harus berpihak pada kemajuan pendidikan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, serta menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah provinsi.

“Pendidikan adalah fondasi pembangunan. Perda ini harus menjadi peta jalan bagi peningkatan mutu dan keadilan pendidikan bagi seluruh warga Kalimantan Timur,” ucapnya.

Pansus juga diharapkan membuka ruang partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan pendidik, tenaga kependidikan, pegiat pendidikan, dan masyarakat umum.

Upaya itu diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dibahas tidak hanya legal secara prosedural, tetapi juga sahih secara substansi dan kontekstual terhadap kebutuhan daerah.

Sebelumnya, kebutuhan akan Raperda ini mencuat sebagai respons atas dinamika pendidikan yang berkembang, termasuk berbagai problematika mulai dari distribusi guru, fasilitas sekolah yang belum merata, hingga belum optimalnya dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan inklusif dan vokasional.

Dengan terbentuknya pansus ini, DPRD Kalimantan Timur memasuki fase krusial dalam upaya reformulasi arah kebijakan pendidikan daerah.

Keberhasilan pansus dalam menyusun raperda yang komprehensif akan menjadi penentu seberapa jauh komitmen legislatif dalam membenahi dan memajukan sektor pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.

Related posts

Komisi II DPRD Kaltim Dorong BUMD Kelola Sungai Mahakam

Nanda

Pemprov Kaltim Kembali Raih WTP, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Nanda

Hampir Akhir Tahun, Anggaran UMKM di Kaltim Baru Terserap 60 Persen

Laras

You cannot copy content of this page