Politik

DPRD Kaltim Temukan Dana TJSL Mengalir ke Luar Daerah, Regulasi Baru Disiapkan

Teks: Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahrudin (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan praktik penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat Kaltim.

Sejumlah dana TJSL justru digunakan untuk program di luar wilayah provinsi, sehingga mendorong DPRD menyusun ulang regulasi agar dana perusahaan wajib kembali 100 persen untuk masyarakat Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahrudin mengatakan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang berlaku saat ini belum mampu mengikat perusahaan secara maksimal dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Pada prinsipnya, perda dan pergub yang ada selama ini itu tidak bisa menjalankan secara maksimal tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Kalimantan Timur,” ujar pria yang akrab disapa Ayub itu saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.

Menurut Ayub, regulasi baru diperlukan agar pelaksanaan TJSL berbanding lurus dengan tingkat eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan perusahaan di Kaltim.

“Harusnya berbanding lurus. Semakin besar eksploitasi sumber daya alamnya, maka semakin besar pula tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Salah satu temuan krusial Pansus TJSL adalah penggunaan dana TJSL yang dialokasikan di luar daerah. Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat Kaltim.

“Kenapa harus 100 persen kembali ke masyarakat Kaltim? Karena selama ini TJSL perusahaan-perusahaan itu digunakan di luar wilayah Kaltim. Ada temuan, misalnya membangun universitas di luar Kaltim,” ungkap Ayub.

Selain itu, DPRD Kaltim juga menyoroti kesalahan persepsi sejumlah perusahaan yang masih menyamakan TJSL dengan corporate social responsibility (CSR). Anggapan tersebut keliru dan berpotensi membuat kewajiban perusahaan tidak dijalankan secara penuh.

“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Padahal semuanya itu terhimpun dalam satu payung hukum yang di Indonesia dikenal sebagai TJSL,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbeda dengan CSR yang bersifat sukarela, TJSL memiliki dasar hukum yang mengikat dan disertai sanksi administratif.

“Kalau CSR itu sifatnya donasi, sukarela. Tapi TJSL ini masuk dalam struktur pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait. Kalau tidak ada TCSR-nya, misalnya di sektor ESDM, RKB-nya tidak bisa keluar,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan dan transparansi, DPRD Kaltim berencana membangun sebuah aplikasi pelaporan TJSL yang wajib diisi oleh seluruh perusahaan.

“Aplikasinya harus diisi setiap perusahaan. Di situ tergambar program TJSL secara utuh dan harus berkesesuaian dengan RPJMD, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” terang Ayub.

Selain diselaraskan dengan RPJMD, program TJSL juga harus sinkron dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga pusat. Hal ini bertujuan mencegah tumpang tindih bantuan.

“Jangan sampai ada beasiswa dobel. Dapat dari TJSL, dapat lagi dari Gratispol, dapat lagi dari kementerian. Atau bantuan BPJS dari perusahaan, tapi warga yang sama juga dapat dari kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menyebut, sistem baru ini dirancang agar bantuan lebih merata dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar terdampak aktivitas perusahaan.

Dalam waktu dekat, Pansus TJSL DPRD Kaltim juga akan kembali memanggil perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mangkir dari rapat pembahasan.

“Banyak yang nakal, tidak mau hadir karena menganggap tidak ada sanksi berat. Nanti kita akan buat perda dan pergub yang memberikan sanksi tegas kalau TJSL tidak sesuai aturan,” tegas Ayub.

Tak hanya perusahaan, DPRD Kaltim juga berencana mengundang seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk menyatukan persepsi terkait pelaksanaan TJSL di daerah.

“TJSL ini harus dipublikasikan, disinkronkan dengan RPJMD, dan bisa terukur. Kita ingin perusahaan tidak hanya mengeksploitasi, tapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan kepada masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Samarinda Terima Kunjungan Kerja DPRD Bontang Bahas Mekanisme Penganggaran

Rhido

Penerangan Jalan di Teluk Kadere Akan Segera Direalisasikan

natmed

DPRD Bontang Usulkan Perda Anak Jalanan

natmed

Leave a Comment