National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sahkan Revisi Agenda Masa Sidang II Tahun 2025

Teks: Rapat paripurna pengesahan revisi masa sidang II DPRD Kaltim tahun 2025

Samarinda, natmed.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan revisi agenda kegiatan masa sidang II tahun 2025 pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-32 yang digelar di ruang utama Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Dalam forum resmi tersebut, penetapan agenda menjadi titik penting jalannya fungsi kelembagaan DPRD sepanjang sisa masa sidang kedua tahun ini.

Ekti Imanuel menjelaskan bahwa rancangan jadwal yang disahkan bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

“Jadwal ini telah dirumuskan sebelumnya oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 15 Agustus 2025,” kata Ekti Imanuel.

Ia menekankan bahwa Banmus sebagai alat kelengkapan dewan memiliki peran krusial dalam merancang arah kegiatan dewan agar berjalan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Ekti, rancangan yang telah diputuskan ini memuat sejumlah agenda penting, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah, penyampaian laporan pertanggungjawaban, hingga penjadwalan rapat-rapat kerja komisi bersama mitra strategis.

Lebih lanjut, Ekti menuturkan bahwa revisi agenda sidang diperlukan karena adanya penyesuaian dinamika pemerintahan daerah dan kepentingan legislatif. Beberapa program daerah yang membutuhkan perhatian mendesak, kata dia, menuntut DPRD untuk menyesuaikan jadwal kerja agar tetap optimal.

“Ada kebutuhan penyelarasan agar fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dapat dijalankan secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan jadwal baru ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi setiap anggota dewan maupun alat kelengkapan DPRD. Hal tersebut tidak hanya menyangkut teknis pelaksanaan rapat, tetapi juga menyangkut konsistensi lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan agenda yang terstruktur, DPRD dapat lebih fokus menyelesaikan berbagai rancangan kebijakan yang selama ini masih dalam proses pembahasan.

Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan agenda dewan. Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui bagaimana jalannya sidang, topik yang dibahas, serta hasil yang dicapai. Transparansi ini dianggap krusial agar publik bisa menilai dan ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Ekti berharap revisi agenda yang baru disahkan dapat membawa kinerja dewan semakin efektif. Ia menilai bahwa kepastian jadwal merupakan salah satu kunci bagi kelancaran pelaksanaan fungsi legislatif.

“Kita berharap seluruh agenda yang sudah ditetapkan ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga produk kerja DPRD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujar Ekti.

Rapat paripurna itu ditutup setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa ada keberatan berarti. Dengan penetapan tersebut, DPRD Kaltim kini memasuki masa sidang kedua dengan kerangka kerja yang lebih jelas.

Agenda yang sudah disahkan menjadi acuan dalam beberapa bulan ke depan, sekaligus menjadi landasan bagi dewan untuk menjaga ritme kerja politik dan birokrasi di tengah tantangan pembangunan daerah.

 

 

Related posts

Hasanuddin Mas’ud: Pemprov Segera Ambil Alih Hotel Royal Suite

Paru Liwu

Syafruddin Soroti Abrasi di Dekat Konstruksi Jembatan Mahkota II

Phandu

Legislator Kaltim Desak Polisi Bongkar Jaringan Tambang Ilegal Unmul

Paru Liwu

You cannot copy content of this page