National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendukung Pengelolaan Pesantren

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendukung Pengelolaan Pesantren

Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi perda, Kamis (23/11/2023).

Pengesahan ini bertujuan memberikan dukungan lebih besar terhadap pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai lembaga pendidikan. Keputusan ini dibuat dengan tujuan memberikan landasan hukum yang kuat guna melindungi hak-hak pesantren.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Mimi Meriami BR Pane menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakomodasi serta melindungi eksistensi pesantren. Sebab, keberadaannya memiliki peran penting dalam perkembangan Republik.

Raperda ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta peraturan turunannya.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodasi dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya Republik ini,” ucap Mimi usai Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim, Kamis kemarin.

Ia menekankan pentingnya adanya landasan hukum yang kuat bagi pesantren. Sebab, keberadaan Raperda ini sebagai turunan dari peraturan tingkat nasional akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pesantren.

“Sehingga dengan adanya undang-undang dan peraturan turunannya termasuk raperda yang akan ditetapkan ini menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum,” jelasnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, raperda ini memiliki fokus mendukung pendidikan di ponpes. Salah satunya dengan mencakup aspek bantuan anggaran dari pemerintah daerah.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi pesantren dalam memperoleh dukungan keuangan melalui berbagai perangkat yang tersedia.

“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya Perda tentang Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi pesantren dalam memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” pungkasnya.

Dengan sahnya raperda ini menjadi perda, pesantren di Kaltim memiliki landasan hukum yang jelas serta mendapatkan dukungan lebih besar dalam pengelolaan dan pendanaan dari pemerintah daerah.

Related posts

Pansus Minta Pemprov Beri Perhatian Kepada Pesantren

Haikal

Pemerintah Terapkan Inovasi Baru, Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi

Phandu

Rentan Peredaran Narkoba di Kalimantan, Nidya Dorong Warga Aktif Mengawasi

Irawati