Politik

DPRD Kaltim Nilai KSOP dan Pelindo Gagal Lindungi Jembatan Mahakam

Teks: Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahrudin (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap infrastruktur strategis daerah, menyusul berulangnya insiden kapal tongkang menabrak jembatan di Sungai Mahakam.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyebut rentetan tabrakan jembatan yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026 tidak lagi bisa dianggap sebagai musibah, melainkan bentuk kelalaian sistematis negara dalam mengawasi jalur pelayaran sungai.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Ini kejadian berulang yang dibiarkan. Dalam satu tahun, jembatan bisa ditabrak sampai lima kali. Ini sudah darurat,” tegas Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub, Kamis 5 Februari 2026.

Ayub memaparkan, sepanjang 2025 hingga 2026 tercatat sedikitnya lima insiden tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Sungai Mahakam. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, disusul 26 April 2025. Dua kejadian lainnya berlangsung berdekatan pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, sementara tabrakan terakhir tercatat pada 25 Januari 2026.

Rentetan kejadian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap alur Sungai Mahakam yang membentang sepanjang sekitar 980 kilometer dan menjadi jalur utama angkutan batu bara serta logistik di Kaltim.

“Jembatan itu penopang utama aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Kalau terus ditabrak dan tidak ada evaluasi serius, ini ancaman keselamatan publik,” ujarnya.

Ayub menolak anggapan bahwa kesalahan hanya berada di pihak operator atau nakhoda kapal. Ia menilai tanggung jawab utama berada pada KSOP dan Pelindo sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengawasan pelayaran dan pengelolaan jasa kepelabuhanan di bawah Kementerian Perhubungan.

“Enggak bisa lagi ngeles operator atau bukan operator. Ini delik hukum yang jelas. Harusnya sudah pidana. Ini kelalaian yang sistematis,” katanya.

Peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk layanan pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara. Namun, menurut Ayub, pengawasan di lapangan nyaris tidak terlihat.

“Aturannya jelas. Tinggi kapal, tinggi muatan, jarak aman, semua ada. Kalau dijalankan, aman. Tapi faktanya ini tidak dijalankan,” ujarnya.

Persoalan tabrakan jembatan telah berulang kali dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, ia menilai belum ada sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan terhadap instansi di bawahnya.

“Sudah ramai diberitakan, dari lokal sampai nasional. Tapi dari Kemenhub tidak ada gerakan yang tegas,” katanya.

Karena jalur politik dan administratif dinilai tidak membuahkan hasil, Ayub memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan tersebut diterima Ombudsman pada 7 Januari 2025.

Dalam laporannya, Ayub menyoroti dugaan kelalaian pengawasan alur Sungai Mahakam yang berdampak pada kerusakan infrastruktur strategis, potensi kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa di sepanjang Sungai Mahakam terdapat sedikitnya lima jembatan utama, yakni Jembatan Mahakam I, Mahakam Ulu (Mahulu), Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota, yang seluruhnya berada di jalur pelayaran dan menjadi kewenangan KSOP.

“Kalau ini terus dibiarkan, risikonya bukan cuma kerusakan fisik jembatan, tapi juga nyawa manusia. Ini tidak bisa ditoleransi lagi,” tegasnya.

Ayub berharap proses pemeriksaan di Ombudsman yang bersifat terbuka dapat mengungkap persoalan secara terang-benderang kepada publik.

“Di Ombudsman semua bukti akan dibuka. Publik bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi. Saya tunggu prosesnya,” ujarnya.

Ia menyebut Ombudsman memiliki waktu maksimal 50 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti dan menyidangkan laporan tersebut. Jika tidak ada perkembangan, Ayub memastikan akan kembali menyuarakan kritiknya secara terbuka.

“Kalau tidak berjalan, Ombudsman juga akan kita pertanyakan. Ini soal keselamatan dan wibawa negara,” tukasnya.

Related posts

Samarinda Lebih Siap Menjalankan New Normal

natmed

Komisi II Usulkan PKT dan PT Badak Jadi Kawasan Wisata Industri

natmed

PKB Kaltim Ogah Dukung Rudy-Seno, Pilih Calon Internal untuk Pilgub Mendatang

Aminah