
Samarinda, natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim harus tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan polemik di kalangan ASN maupun masyarakat. Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim pada Senin, 2 Juni 2025.
“Kalau ada kebijakan pemerintah daerah yang mengubah jam kerja ASN secara signifikan, tentu harus didasarkan pada aturan yang lebih tinggi, yaitu pemerintah pusat,” ujar Jahidin.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN di Kaltim ini sendiri mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025. Surat edaran tersebut menetapkan jam kerja ASN mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WITA dengan total jam kerja mingguan 37 jam 30 menit, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur bahwa jam kerja ASN di seluruh Indonesia adalah 37 jam 30 menit per minggu, dengan jam kerja standar dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Kebijakan ini juga mengatur pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Jahidin menegaskan, meskipun penyesuaian jam kerja tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN, pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan aturan nasional.
“Kalau Kaltim menerapkan jam kerja yang berbeda tanpa koordinasi atau mengabaikan regulasi pusat, bisa menimbulkan ketidakadilan dan komplain dari ASN maupun masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, jam kerja ASN seharusnya seragam di seluruh Indonesia demi konsistensi pelayanan publik dan agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Jika setiap daerah mengatur jam kerja sendiri-sendiri, dikhawatirkan ada beban yang berbeda bagi ASN dan tidak efektif dalam pengawasan,” ujar Jahidin.
Politikus dari Komisi III ini juga mengingatkan bahwa peningkatan kinerja ASN tidak hanya bergantung pada jam kerja, tetapi juga pada faktor lain seperti sistem kerja dan pengawasan yang efektif.
“Penyesuaian jam kerja adalah salah satu upaya, tapi bukan satu-satunya solusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Kaltim menyesuaikan jam kerja ASN dengan tujuan mengefektifkan waktu kerja tanpa mengurangi total jam kerja mingguan yang telah diatur pemerintah pusat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan operasional pemerintahan dengan kondisi lokal.
Namun, Jahidin menekankan bahwa keputusan tersebut perlu dikaji lebih jauh agar tetap sejalan dengan peraturan nasional.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Dengan demikian, Jahidin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional sebagai pedoman utama dalam menetapkan jam kerja ASN di daerah.
“Kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kinerja ASN, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Jahidin.