National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Inisiasi Rapat Gabungan Tindaklanjuti Dugaan Perambahan Hutan Unmul

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry

Samarinda, natned.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan komitmen lembaga legislatif daerah itu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perambahan kawasan hutan yang terjadi di Kota Samarinda.

Menurutnya, kasus perambahan seluas 3,26 hektar tersebut bukan perkara biasa yang bisa diabaikan, melainkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.

Perambahan yang terjadi itu mengancam kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) seluas 299,03 hektar, yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.

Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai ruang konservasi dan penelitian, sehingga pelanggaran di dalamnya berimplikasi serius pada aspek lingkungan dan pendidikan.

Dalam pernyataannya di Gedung DPRD Kaltim pada Senin, 30 Juni 2025, Sarkowi yang juga anggota Komisi IV DPRD menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kasus ini menyentuh banyak sektor dan harus ditangani secara lintas komisi dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD sudah mendapat informasi dari aparat terkait bahwa kasus ini akan selesai dalam waktu dua minggu. Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, belum ada perkembangan berarti maupun laporan resmi yang dibuka ke publik.

“Kami inisiasi pemanggilan bersama dalam bentuk rapat gabungan komisi,” kata Sarkowi.

Rapat gabungan yang direncanakan akan melibatkan Komisi I, III, dan IV DPRD Kaltim dengan tujuan mengkaji kasus ini secara menyeluruh. Komisi I akan fokus pada aspek hukum dan berkoordinasi dengan Polda Kaltim serta Gakkum KLHK, sedangkan Komisi III akan mengawasi aspek pertambangan termasuk legalitas aktivitas PT ADTK yang diduga melakukan perambahan.

Komisi IV bertugas mengkaji dampak lingkungan serta kerusakan yang terjadi pada kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).

Sarkowi menjelaskan bahwa kolaborasi antar komisi tersebut penting agar semua dimensi kasus bisa dianalisis tanpa celah.

“Gabungan komisi ini penting supaya seluruh dimensi kasus ini bisa dikaji secara utuh. Tidak boleh ada celah,” tegasnya.

Rapat gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Undangan akan disampaikan kepada sejumlah instansi seperti Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Unmul, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

DPRD Kaltim berharap dapat memperoleh gambaran yang jelas terkait posisi kasus dan progres penyelesaiannya.

“Kalau dari aparat penegak hukum sendiri sebelumnya menjanjikan progres dalam dua minggu, maka lewat forum ini kita bisa pastikan sampai di mana tindak lanjutnya,” ujar Sarkowi.

Selain itu, Sarkowi juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan pendidikan dari eksploitasi yang melanggar aturan. Wilayah yang seharusnya menjadi pusat riset dan pembelajaran tidak seharusnya menjadi lahan tambang.

“Kalau hutan pendidikan saja bisa dijadikan lahan tambang, ini contoh yang buruk,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rapat gabungan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi akan menghasilkan keputusan kelembagaan DPRD yang bersifat mengikat dan dapat dijadikan dasar tindakan tegas ke depan. Di antaranya berupa rekomendasi politik yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu sementara.

“Kita ingin penegakan hukum yang adil. Jangan sampai kasus ini hanya jadi isu sesaat, tapi tidak ditindak. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Sarkowi dengan nada tegas.

Related posts

Agusriansyah Tegaskan Pentingnya Validasi Peserta Bantuan Pendidikan Gratis

Paru Liwu

Optimalisasi PAD, Sapto Soroti Kinerja Perusda dan Pengelolaan Tambang

Ellysa Fitri

Seno Aji Beberkan Manfaat Perda RTRW  Prov Kaltim

Muhammad

You cannot copy content of this page