National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Keuskupan Lewat Jalur Hukum

Teks: RDP Komisi I DPRD Kaltim membahas sengketa lahan antara keuskupan dan ahli waris, Selasa, 17 Juni 2025

Samarinda, natmed.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiyah dengan Keuskupan Agung Samarinda melalui jalur hukum. Sengketa ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 17 Juni 2025. Mempertemukan dua pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Teks: Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy. Kedua belah pihak, yaitu perwakilan Keuskupan dan kuasa hukum dari Hairil Usman sebagai ahli waris, menyampaikan argumen hukum dan data masing-masing terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3.700 meter persegi tersebut.

Agus Suwandy menyatakan bahwa DPRD membuka ruang musyawarah agar konflik ini tidak berkembang ke arah provokatif. Namun, apabila jalur hukum dinilai sebagai langkah yang tak terhindarkan, maka pihaknya mendorong agar proses hukum ditempuh secara tertib.

“Kami memusyawarahkan orang-orang yang bersengketa. Pihak pertama sudah hadir dengan bukti-bukti, pihak Keuskupan juga hadir dengan sertifikat sekitar 3.700 meter persegi. Kalau memang sepakat untuk melanjutkan perkara, silakan di jalur hukum. Jangan sampai memprovokasi yang bisa berujung pidana,” ujar Agus usai rapat.

Kuasa hukum Hairil Usman menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan awalnya dibeli oleh Doni Saridin, suami Margareta, dari almarhum Djagung Hanafiyah dengan ukuran 20×30 meter. Namun kemudian, tanah itu dihibahkan oleh Margareta kepada Keuskupan dengan luas berbeda, yakni lebih dari 3.700 meter persegi. Hal ini yang dianggap janggal dan menjadi sumber sengketa.

“Kita bawa ke RDP ini supaya masalah selesai, Keuskupan bisa ibadah dengan tenang. Tapi mereka ngotot ke pengadilan, ya kita juga siap. Sudah dari 2017 kami ajak musyawarah, ketemu di kecamatan, turun ke lapangan. Tapi tidak ada hasil maksimal,” jelas kuasa hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa apabila upaya damai terus ditolak, mereka akan melaporkan kasus ini ke jalur pidana dan perdata. Dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran atas penguasaan lahan juga disebut sebagai materi gugatan.

“Kami minta data, mereka tidak mau tampilkan. Mana bisa DPRD menilai kalau hanya satu pihak yang buka data? Kami siap hadirkan bukti, jangan datanya disimpan,” tambahnya.

Dari pihak Keuskupan, Joni Sinatra Ginting menyampaikan bahwa klaim ahli waris dinilai salah alamat. Ia menjelaskan bahwa Keuskupan menerima hibah dari Margareta dengan dokumen lengkap, termasuk sertifikat yang diterbitkan setelah proses alas hak dan pengukuran oleh BPN. Ia menyebut bahwa luas lahan sejak turun-temurun dari generasi sebelumnya tetap stabil, dan perubahan hanya terjadi karena adanya pemotongan jalan oleh proyek pemerintah.

“Batas yang mereka sampaikan dengan data kami berbeda. Harusnya mereka tidak menggugat Keuskupan karena Keuskupan hanya penerima hibah. Ini salah sasaran, bahkan bisa dikatakan salah lokus. Kita juga tidak ingin buka semua karena bukan pada tempatnya,” ujar Joni.

Ia juga menyatakan bahwa Keuskupan sudah membuka diri sejak awal dan berharap persoalan ini tidak dipelintir menjadi isu lain yang berpotensi memecah masyarakat. Menurutnya, jalur hukum akan menunjukkan kebenaran karena semua pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti.

Meskipun belum ada titik temu, DPRD menyatakan akan tetap memfasilitasi bila ada keinginan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian lewat pengadilan tidak dilarang, namun jalur non-litigasi masih terbuka jika ada itikad baik.

“Kalau ingin bantuan penyelesaian, kami terbuka. Kalau memang ingin ke pengadilan, itu juga hak para pihak. DPRD siap memfasilitasi asal prosesnya jelas dan tidak mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Sengketa lahan ini telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dan kembali mengemuka setelah Keuskupan melakukan penguatan atas kepemilikan lahan. Komisi I DPRD akan terus memantau perkembangan dan menyesuaikan langkah sesuai dinamika yang terjadi di lapangan serta putusan hukum yang akan ditempuh.

  • Beta

Beta feature

Related posts

Ely Minta MBS dan Pelindo Gali PAD Dari Sungai Mahakam

Aras Febri

Hasanuddin Mas’ud: Maulid Nabi Bukan Hanya Perayaan, Tetapi Ajaran Hidup

Aminah

Nyoblos di TPS 31 Air Putih, Nidya Lihat Partisipasi Anak Muda Cukup Tinggi

Irawati

You cannot copy content of this page