National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Penataan Ulang Tata Kelola Tambang

Teks: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi

Samarinda, natmed.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa penataan ulang tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur mendesak dilakukan seiring dengan makin maraknya aktivitas tambang ilegal dan konflik lahan yang terus meluas.

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja bersama jajaran Komisi III DPRD Kaltim ke Komisi XII DPR RI di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Reza, pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan di daerah, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih lahan, serta penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, tetapi merupakan langkah awal untuk mendorong keterlibatan pemerintah pusat dalam menanggapi permasalahan serius yang selama ini belum tertangani secara tuntas.

“Kemarin kita melaksanakan kunjungan di DPR RI, dalam hal ini terkait dengan maraknya tambang ilegal di Kaltim dan permasalahan tata kelola daripada pertambangan itu sendiri,” ujar Reza saat ditemui di Tenggarong, Senin, 30 Juni 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, respons dari Komisi XII DPR RI cukup positif. Ia menyebut adanya komitmen dari parlemen pusat untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, baik dari pemerintah provinsi maupun dari DPRD Kaltim sendiri.

Salah satu bentuk tindak lanjut yang dijanjikan adalah kemungkinan dilakukannya inspeksi langsung ke lapangan oleh anggota Komisi XII.

“Dalam hal ini memang ke depan tata kelola pertambangan harus baik, jadi nanti bagaimana aktivitas pertambangan di Kaltim sendiri memang banyak di luar daripada kaidah-kaidah yang ada,” ungkapnya.

Reza juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pertambangan di Kaltim masih menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.

Selain konflik lahan, ia menyebut banyak aktivitas pertambangan yang dilakukan di fasilitas umum milik negara maupun sarana milik masyarakat, tanpa persetujuan yang sah.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu masukan penting yang perlu disampaikan kepada pemerintah pusat, mengingat DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, tidak memiliki kewenangan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun, kami akan menyampaikan apa-apa saja yang memang menjadi kendala ataupun permasalahan yang ada di Kaltim khususnya tambang ilegal dan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal, pelanggaran tata ruang, dan lemahnya program pemberdayaan masyarakat tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif atau hukum semata.

Masalah ini, menurutnya, menyentuh aspek keadilan sosial, keselamatan warga, serta keberlanjutan ekologi di daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung energi nasional.

“Kunjungan ini menandai langkah serius DPRD Kaltim untuk mendorong regulasi baru dan penataan ulang tata kelola sumber daya alam demi masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. Sinergi antara pusat dan daerah jadi kunci utama,” tandasnya.

Kalimantan Timur dalam dua dekade terakhir memang menjadi pusat perhatian nasional terkait eksploitasi tambang batubara. Namun, di balik geliat ekonomi tersebut, muncul persoalan akut yang belum terpecahkan, mulai dari lubang tambang yang ditinggalkan, pencemaran air, hingga masyarakat adat yang kehilangan akses terhadap ruang hidupnya.

Inisiatif Komisi III DPRD Kaltim ini menjadi sinyal bahwa daerah tidak ingin terus menjadi korban dari tata kelola yang timpang dan sentralistik.

 

Related posts

Pembangunan Daerah di Era IKN Tidak Hanya pada Aspek Fisik

Paru Liwu

Rapur ke-28 DPRD Kaltim, Pemprov Sampaikan Pendapatan Daerah dari Dana Transfer Meningkat

ericka

DPRD Kaltim Menggelar RDP Gabungan Bahas Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Paru Liwu

You cannot copy content of this page