
Samarinda, natmed.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas percepatan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah provinsi dalam rapat internal Bapemperda, Selasa, 10 Juni 2025. Tiga raperda tersebut merupakan revisi dari regulasi terdahulu yang mengatur tentang PT Jamkrida Kaltim, PT Mandiri Migas Pratama (MMP), dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat berlangsung pukul 13.00 Wita hingga selesai, bertempat di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Agenda utama mencakup kajian hukum, sosiologis, filosofis, serta proyeksi dampak dari perubahan regulasi yang diusulkan.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Gubernur Kaltim yang telah mengusulkan ketiga raperda tersebut dalam Propemperda Tahun 2025.
“Ini semua raperda perubahan. Artinya, perda-perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini dan adanya aturan baru, seperti PP 57 Tahun 2017,” ujar Agusriansyah usai rapat.
Ia menjelaskan, salah satu sorotan dalam pembahasan adalah perubahan bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) dan penguatan ketentuan strategis seperti pembagian dividen serta kewajiban corporate social responsibility (CSR), khususnya bagi PT Jamkrida dan PT MMP.
“Dalam perda sebelumnya, belum diatur secara detail misalnya persentase dividen atau ketentuan CSR. Padahal ini penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” katanya.
Kajian ini juga mempertimbangkan aspek filosofis dan landasan sosiologis. DPRD menilai perubahan regulasi diperlukan agar peran dua BUMD tersebut lebih optimal dalam mendukung agenda pembangunan dan ekonomi daerah.
Sementara untuk raperda pengelolaan lingkungan hidup, pembahasan diarahkan pada penguatan pengawasan dan integrasi kebijakan daerah terhadap regulasi pusat, termasuk perlindungan kawasan rentan.
Seluruh hasil kajian akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kaltim agar dimasukkan dalam jadwal pembacaan nota penjelasan di masa sidang Juni 2025. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya, ketiga raperda ini belum terjadwal untuk pembacaan nota.
“Harapan kami, jadwal bisa diubah supaya pembacaan nota penjelasan bisa masuk bulan ini. Targetnya, pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” tegas Agusriansyah.
Ia menyebut percepatan ini penting mengingat urgensinya terhadap sektor strategis dan dampak langsung terhadap pendapatan daerah.
“Pemerintah sangat membutuhkan ini. Kalau ditunda, justru menghambat peningkatan PAD kita,” tambahnya.
Agusriansyah juga memastikan bahwa tiga raperda ini cukup dibahas di tingkat Bapemperda tanpa perlu dibawa ke Panmus, karena telah tercantum dalam daftar prioritas Propemperda 2025.
Di luar itu, DPRD juga mencatat sejumlah inisiatif regulasi lain seperti soal pendidikan tinggi dan IPS. Namun, pembahasannya baru masuk dalam daftar usulan tahun 2026 dan belum masuk tahapan kajian.
Rapat ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk mempercepat proses legislasi regulasi strategis yang mendukung reformasi kelembagaan dan peningkatan kinerja ekonomi daerah.