
Samarinda, natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat finalisasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur, Jumat, 25 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim itu menjadi momentum penting dalam tahap akhir penyusunan Raperda RPJMD Kaltim tahun 2025–2029.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan merumuskan kembali substansi-substansi strategis yang termuat dalam draf peraturan daerah.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap elemen-elemen krusial, khususnya menyangkut integrasi dokumen perencanaan pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan.
“Hal ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan rasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” kata Syarifatul dalam rapat.
Ia merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD, serta merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Dalam konteks tersebut, penyusunan dokumen pembangunan lima tahunan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan pula sebagai instrumen kebijakan yang merepresentasikan arah dan komitmen pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Pansus menitikberatkan pada urgensi harmonisasi RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dengan dokumen nasional seperti RPJMN serta visi dan misi kepala daerah.
Tak hanya aspek strategis, muatan ekologis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis juga menjadi perhatian, seiring dengan tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam rapat itu, beberapa isu strategis mengemuka.
Salah satunya adalah permintaan klarifikasi dari Bappeda terkait rencana penambahan pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun. Pansus mempertanyakan bagaimana alokasi tambahan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam konteks pembangunan yang berbasis hasil atau outcome.
Selain itu, penyesuaian indikator dan target kinerja program, serta jumlah program prioritas dalam RPJMD, juga menjadi pokok bahasan.
Pansus meminta agar indikator makro dan indikator utama pembangunan daerah diselaraskan secara konsisten dengan arah pembangunan nasional. Penekanan ini menggarisbawahi pentingnya kesinambungan kebijakan lintas level pemerintahan.
Pansus juga mencermati kemungkinan adanya penambahan kegiatan unggulan dalam program prioritas daerah, salah satunya program Jospol.
Indikasi penambahan tersebut mendorong Pansus untuk meminta penjelasan rinci terkait kriteria kegiatan unggulan dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada sisi lain, sorotan juga tertuju pada program unggulan Gratispol yang mencakup enam bentuk pelayanan gratis. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah butir keenam, yaitu pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah. Pansus meminta kejelasan mengenai perangkat daerah pelaksana serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Kalimantan Timur, Yusliando, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan Pansus dengan melakukan penyelarasan dan pendalaman teknokratis terhadap draf RPJMD.
Ia memastikan bahwa proses finalisasi akan tetap mengacu pada prinsip-prinsip partisipatif dan akuntabel.
“Semua penyesuaian akan kami lakukan secara komprehensif, berdasarkan arahan strategis nasional dan kebutuhan nyata masyarakat di daerah,” ujar Yusliando.
Rapat finalisasi ini menandai satu tahapan krusial dalam proses legislasi dokumen RPJMD 2025–2029. Dengan selesainya tahapan ini, pembahasan dijadwalkan akan segera dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kaltim.