Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Ketua RT dan masyarakat diminta berpartisipasi melaporkan keluarganya, apabila ada yang meninggal dunia ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini penting demi akurasi data pemilih pilkada serentak 2020.
Demikian harapan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Capil Ismail dalam rapat bersama Komisi I DPRD Bontang di Gedung DPRD Bontang, Selasa, (11/8/2020).
Ia menegaskan Undang-Undang (UU) memperbolehkan ketua RT menggantikan ahli waris untuk melaporkan warganya apabila meninggal dunia.
“Jika tidak dilaporkan, namanya akan muncul walaupun sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Kita hanya khawatir itu muncul lagi di pilkada yang akan datang,” kata Capil Ismail.
Dijelaskan, mekanisme penghapusan data base memang seperti itu. Ada formulir dari Kementerian Dalam Negeri yang memang harus diisi seperti KTP dari saksi dua orang.
Mereka harus melampirkan untuk menguatkan bahwa orang ini sudah meninggal, bahkan bukti itu juga dipakai jika meninggal di rumah sakit.
Meyikapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menyarankan apabila ada satu sistem yang dapat diikutsertakan petugas pemakaman.
“Ada satu sistem yang saya tahu, saya ingin bertanya apakah tidak connect dengan petugas pemakaman. Sebab jika ada yang meninggal mau dimakamkan itu kita akan mengisi sebuah formulir di pemakaman. Jadi tanpa menunggu ketua RT kita akan tahu data warga yang telah meninggal,” kata Abdul Haris.
Seharusnya sistem tersebut dapat digunakan Disdukcapil supaya tidak menunggu ketua RT. Apalagi jika ada ketua RT yang sibuk dengan pekerjaannya, akhirnya tidak sempat mengurus warganya.
“Dengan sistem yang ada sekarang itu saya rasa bagus jika petugas pemakaman saling berkerja sama dengan Disdukcapil, karena penggali kubur itu punya data mereka yang meninggal,” jelasnya.
Menurutnya, jika dicocokkan maka data KPU dengan Disdukcapil tidak akan ada masalah. Sistem ini bisa dikembangkan, petugas pemakaman dan Disdukcapil bisa saling bekerja sama.
Sementara Ketua KPU Bontang, Erwin menjelaskan bahwa Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU melakukan cross-check data ke pemakaman.
“Kami minta data yang meninggal ke petugas pemakaman, lalu tidak lupa kita bertanya apakah masih ada yang meninggal atau tidak. Kami meminta backup data dari petugas pemakaman karena ini merupakan instruksi untuk menelusuri data tersebut,” sebut Erwin.