Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan perubahan pada alat kelengkapan DPRD Bontang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat disambangi di ruang kerjanya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh. Roem, Kecamatan Bontang Lestari Senin, (11/1/2021).
“Ada pergantian dari masing-masing fraksi yang sudah disepakati untuk diubah meliputi Badan Anggaran (Bangar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperperda), kemudian Komisi juga berubah,” ungkapnya.
Faiz sapaan akrabnya mengungkapkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang ll DPRD Bontang Tahun 2021 terkait perubahan alat kelengkapan DPRD Bontang terjadi perbedaan pendapat.
Lantaran kata Faiz secara regulasi pergeseran dapat dilakukan setelah dua tahun setengah menjabat. Akan tetapi, perubahan dapat dilakukan ketika adanya keputusan bersama.
“Ada pergantian Badan Musyawarah (Banmus) yang dipertanyakan teman-teman. Katanya secara regulasi harus dua tahun setengah, tapi ada juga regulasi yang mengatakan boleh asal ada keputusan bersama,” jelasnya.
Ia menyebutkan dalam Komisi II dan III DPRD Bontang tidak terjadi pergeseran. Selain itu Menurutnya pergeseran dilakukan guna anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang sama.
“Hanya Bakhtiar Wakkang bergeser ke Komisi ll, kemudian Baperperda juga ada pergeseran,” terangnya.
Kata dia, perubahan dilakukan agar setiap anggota DPRD memiliki dua tanggung jawab dalam alat kelengkapan DPRD (AKD).
“Boleh lebih tetapi kita harus liat juga kalau itu hak fraksi. Akan tetapi, agar berimbang saja artinya rata minimal dua,” pungkasnya.