Reporter : Emmi Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diruang Ruhai Rahayu Kantor Gubenur, membahas tentang peraturan daerah (Perda), Jumat (14/2/2020).
Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa perwakilan dari kabupaten kota, diantaranya Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Kukar, Bontang, Samarinda, Balikpapan, Mahakam Hulu dan Kutai Barat.
Ketua BULD DPD RI, Drs. Marthin Billa, MM, mengungkapkan bahwa rangka pelaksanaan wewenang tersebut, DPD RI membentuk Badan Urusan Legislasi Daerah, guna melaksanakan sosialisasi ke seluruh Indonesia, dan harus turun kelapangan, menyampaikan kepada provinsi, kabupaten/kota. Bisa juga dari daerah datang ke DPD RI, untuk berkonsultasi.
Harapannya, kewenangan tersebut, dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan kualitas peran perda sebelum ditetapkan.
“Tujuan utama untuk menciptakan harmonisasi legislasi dengan daerah dan pusat, sehingga perda tidak dikatakan bermasalah,”ucapnya
Ia menegaskan pula untuk melindungi IKN, dilihat dari bagaimana daerah berkreasi untuk membentuk perda – perda sesuai dengan daerah dan yang dibutuhkan masyarakat.
“Semua aturan tersebut tujuannya untuk masyarakat dan berharap perda tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” cibirnya