Reporter: Akmal-Editor: Redaksi
Samarinda,Natmad.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Jahidin menjelaskan mengenai prosedur pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal itu disampaikannya kepada awak media, usai vaksinasi tahap kedua di Gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Jahidin, DPRD sebagai penyelenggara tidak terlepas dari peran pemerintah provinsi. “Prinsipnya kita mendukung tetapi disarankan terkait DOB ini prosedurnya harus ditempuh melalui pemerintah kota terlebih dahulu,” ujarnya.
Diketahui, dari tim pemekaran DOB yang telah dibentuk harus berkoordinasi terhadap DPRD kabupaten dan kota bersama dengan wali kota. Setelah tahapan itu dilaksanakan baru naik ke tingkat pemerintah provinsi.
“Di provinsi juga nanti tentu ada kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan DPRD provinsi dulu,” jelasnya.
Setelah adanya penyelesaian antara DPRD Samarinda dan Wali Kota Samarinda, baru akan diproses mengenai persetujuan di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama Jahidin juga menjelaskan mengenai kuota kecamatan yang terkait mengenai prosedur DOB tersebut.
Mengenai kecamatan sampai sekarang kuotanya belum terpenuhi. Tapi nanti akan ada mekanisme.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemekaran kabupaten/kota itu sekurang-kurangnya lima kecamatan. Demikian pula dengan provinsi,” sambung Jahidin.
Dilanjutkan Jahidin bahwa Samarinda Seberang yang terdiri dari tiga kecamatan, tinggal menambah 1 kecamatan lagi untuk bisa menjadi kotamadya atau menambah 2 kecamatan lagi untuk menjadi kabupaten.
“Luasan wilayah palaran dengan Kecamatan Loajanan Ilir itu bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran kepada wali kota,” jelasnya.
Pada intinya perencanaan DOB ini selama memang keinginan masyarakat, pemerintah yang terkait dalam pelaksanaan ini akan mendukung program.