Samarinda, natmed.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai kesadaran masyarakat untuk membuang sampah plastik pada tempatnya masih rendah, meskipun peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah sudah berlaku. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, usai mengikuti aksi bersih sampah plastik serentak se-Kaltim, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam kegiatan yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas, dan relawan lingkungan di Samarinda, Anwar menyatakan masih banyak ditemukan sampah plastik berserakan di area publik, termasuk di kawasan rumah ibadah seperti masjid, yang menurutnya semestinya menjadi contoh kebersihan.
“Buang plastik sembarangan itu sudah ada perdanya, tapi masyarakat belum sadar. Bahkan di sekitar masjid tadi kita masih temukan plastik, botol, sampai botol miras. Saya sangat sedih,” ujar Anwar.
Ia menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat sudah dilakukan melalui berbagai saluran. DLH telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah, bank sampah, hingga toko-toko agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama menjelang hari besar keagamaan. Namun, hasilnya belum terlihat signifikan.
“Kalau masyarakat tidak peduli, tidak akan bisa. Siapa yang pakai lingkungan ini? Ya masyarakat. Pemerintah sudah keluarkan edaran, sudah edukasi, tapi belum dimanfaatkan sepenuhnya,” tegasnya.
Anwar menyebut saat ini telah tersedia fasilitas pengelolaan sampah plastik, seperti pabrik daur ulang di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Keberadaan fasilitas ini semestinya bisa mengurangi penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun, menurutnya, belum banyak masyarakat memanfaatkan peluang tersebut.
“Bahkan pemulung sekarang cukup menunggu di TPS, karena tanpa keliling pun mereka sudah dapat banyak. Artinya volume sampah masih besar dan belum terkendali,” katanya.
Salah satu kendala utama dalam pengendalian sampah plastik, kata Anwar, adalah lemahnya penerapan sanksi. Meski perda sudah mengatur larangan dan ancaman denda bagi pelanggar, belum ada penindakan nyata di lapangan.
“Kita belum pernah menerapkan denda. Kalau ketahuan langsung didenda, orang mungkin akan takut. Tapi ya itu, belum pernah,” ucapnya.
Ia juga menyebut adanya ekspresi frustrasi dari masyarakat terhadap pelanggar, seperti imbauan ekstrem yang menyatakan agar pelanggar “dimatikan dan dimiskinkan.” Menurut Anwar, meski bernada sarkastik, ungkapan tersebut mencerminkan keresahan publik atas perilaku tak bertanggung jawab.
DLH Kaltim mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menegakkan perda secara nyata. Anwar menyatakan, jika diperlukan, sanksi administratif hingga hukuman pidana dapat diterapkan demi ketertiban.
“Kalau buang sampah sembarangan harus didenda, ya didenda. Kalau perlu dihukum, ya dihukum. Kita ingin perda itu benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan bersih-bersih serentak di seluruh Kaltim sebagai bagian dari kampanye pengurangan plastik. Selain itu, DLH juga menyiapkan program penghargaan lingkungan seperti Proper dan Kalpataro yang akan diumumkan pada 23 Juni 2025.
Anwar menegaskan, akar dari permasalahan ini tetap terletak pada perilaku individu dan keluarga. Ia mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam kampanye edukasi, terutama kepada generasi muda.
“Kalau keluarga itu sudah mulai memilah dan membuang sampah dengan baik, otomatis lingkungan akan ikut terjaga. Tapi kalau tidak dimulai dari rumah, akan sulit berharap perubahan di luar,” tutupnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda menunjukkan bahwa pada tahun 2024, volume produksi sampah harian di Kota Samarinda mencapai 2.257,99 meter kubik. Angka ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sampah di kota tersebut, terutama jika kesadaran masyarakat tidak segera meningkat.