
Kukar, Natmed.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, Muslik, minta kepada para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kukar, untuk mendaftarkan dalam program kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).
Program ini bertujuan untuk mempercepat distribusi bantuan serta mendukung keberlanjutan usaha di sektor perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Muslik, menjelaskan Kusuka merupakan program yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memberikan identitas resmi bagi nelayan.
Dengan memiliki kartu ini, nelayan dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, baik dari Kementerian, provinsi, maupun kabupaten.
“Jadi, kami tekankan untuk memiliki identitas, karena ada beberapa program kegiatan yang mengharuskan nelayan menggunakan kartu Kusuka. Dengan kartu ini, nelayan dapat lebih mudah mengakses program-program dari pemerintah, baik dari Kementerian, provinsi maupun dari kabupaten,” jelas Muslik saat dikonfirmasi MSI Group melalui telepon seluler, pada Rabu, 2 April 2025.
Untuk mendapatkan kartu Kusuka, nelayan hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP serta surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa mereka merupakan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Semuanya tertuang dalam persyaratan pengisian form. Para pelaku usaha akan mengisi form, nanti petugas kami yang melakukan verifikasi dan validasi,” ujar Muslik.
Selain itu, Ia menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan kartu Kusuka.
“Karena sebelumnya ada oknum-oknum yang mengurus kartu Kusuka untuk para nelayan, padahal itu kartu Kusuka bodong,” bebernya.
Dalam sistem kelompok usaha perikanan, ada ketentuan yang harus diterapkan yaitu setiap kelompok harus beranggotakan minimal 10 orang dan maksimal 25 orang, dengan syarat seluruh anggota memiliki KTP Kukar.
“Kelompok ini dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari pemula, madya, utama, dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah,” pesan Muslik.
“Dan ada beberapa tingkatan dalam kelompok usaha perikanan, yaitu pemula, madya, lanjut, dan utama. Untuk pemula, SK diterbitkan oleh kepala desa atau lurah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia berharap semakin banyak nelayan mendaftar agar mereka bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia. Karena, dengan sistem yang lebih rapi dan berbasis data, sektor perikanan bisa berkembang lebih baik. (Adv)