Kutim, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU Kutim) menetapkan 297.994 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung Utama KPU Kutim pada Kamis (19/9/2024) malam.
Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muaffin yang didampingi oleh para komisioner KPU Kutim seperti Hasan Basri, Abdul Manaf, dan Budi Wibowo menyampaikan rincian jumlah pemilih tersebut.
Dari total 297.994 pemilih, 160.805 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 137.189 adalah pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 18 kecamatan dan 141 kelurahan/desa yang ada di Kutim.
“Kami juga menetapkan 701 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Siti Akhlis.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon Bupati Kutim, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyoroti penurunan jumlah DPT dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Menurutnya, jumlah DPT pada Pilkada 2024 mengalami penurunan sebesar 1.917 pemilih dibandingkan Pemilu sebelumnya dengan 299.911 pemilih.
“Meski jumlah pemilih turun, kami tetap memberikan apresiasi kepada KPU yang telah bekerja keras dalam setiap tahapan proses hingga penetapan DPT ini,” ungkap Fahmi yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka di KPU Kutim.
Penurunan jumlah pemilih ini menjadi catatan penting bagi berbagai pihak, meskipun hal tersebut diimbangi dengan upaya KPU Kutim dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pilkada mendatang.