Samarinda, Natmed.id – Seorang perempuan berinisial DW (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palaran atas dugaan kasus penipuan jual beli kendaraan fiktif. Pelaku dituding menipu korban SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, dengan modus menjual truk tangki yang ternyata tidak pernah ada.

Kasus ini bermula saat korban ditawari membeli satu unit truk tangki bernomor polisi KT 8636 ZD dengan harga Rp220 juta. Tergiur penawaran tersebut, korban membayar uang muka Rp35 juta melalui BRILink setempat. Secara bertahap, korban kembali mentransfer hingga total pembayaran mencapai Rp70 juta.
Namun setelah lebih dari sebulan, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Korban mulai curiga dan menanyakan kepastian transaksi.
Pelaku akhirnya mengaku bahwa mobil tangki tersebut hanya fiktif, sembari berjanji mengembalikan uang secara mencicil. Korban menolak skema cicilan dan meminta pengembalian penuh, tetapi DW tidak juga menunjukkan itikad baik.
Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Palaran. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran.
Polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar bukti transfer senilai Rp70 juta. Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menyampaikan pihaknya terus mendalami perkara ini guna memastikan tidak ada korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jual beli kendaraan yang tidak disertai dokumen resmi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.