National Media Nusantara
Hukum

Disnakertrans Kaltim Tetapkan RSHD Wajib Bayar Rp1,34 Miliar, Pilih Perdata atau Pidana?

Teks: Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi

Samarinda, Natmed.id – Sengketa antara Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dengan puluhan karyawannya semakin serius. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan kewajiban manajemen RSHD untuk membayar tunggakan upah dan hak lainnya sebesar Rp1,34 miliar. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksi pidana menanti.

Teks: Eks Karyawan RSHD, Rahma

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan angka tersebut merupakan hasil penetapan pengawas tenaga kerja. Nilainya terdiri dari upah yang belum dibayar, denda keterlambatan, dan upah lembur.

“Total kewajiban yang harus dibayarkan RSHD mencapai Rp 1,34 miliar. Rinciannya meliputi upah yang belum dibayar Rp702 juta, denda keterlambatan Rp351 juta, serta upah lembur Rp287 juta. Mudah-mudahan itu bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Rozani.

Ia menjelaskan, aturan jelas menyebutkan keterlambatan pembayaran upah berimplikasi pidana. Karena itu, pengusaha sebaiknya menyelesaikan persoalan melalui dialog bipartit dengan pekerja.

“Kenapa tidak dilakukan pembicaraan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha? Angka-angka itu bisa dilihat bersama. Kalau ada kesepakatan, seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke ranah pidana,” ujarnya.

Rozani menambahkan, alasan kesulitan finansial yang disampaikan manajemen RSHD tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan hak karyawan. Menurutnya, pekerja sudah menjalankan kewajiban, sehingga wajar jika hak mereka dibayarkan.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, haknya tidak boleh ditunda. Itu prinsip norma ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi pekerja, kondisi semakin berat. Rahma (24), eks karyawan yang pernah bekerja sebagai supervisi perawat selama dua tahun, mengaku tidak menerima upah sejak Januari hingga April 2025. Ia akhirnya memutuskan keluar, tetapi haknya tidak pernah dilunasi.

“Sejak Januari itu belum dibayar sampai sekarang. Kami sudah coba hubungi, tapi tidak ada akses sama sekali. Bahkan nomor kami diblokir,” katanya.

Rahma mengungkapkan manajemen sempat berjanji akan membayar pada 29 Agustus 2025 melalui surat yang ditempel di gedung rumah sakit. Namun, janji itu tidak pernah dipenuhi.

“Tanggal itu lewat begitu saja, kami hubungi pun tidak ada jawaban. Semua nomor tidak aktif,” tambahnya.

Kekecewaan karyawan makin besar karena manajemen empat kali mangkir dari pemanggilan DPRD Kaltim. Komisi IV akhirnya menutup forum mediasi dan memilih menunggu proses hukum setelah Nota II Disnakertrans berakhir pada 2 Oktober. Para pekerja juga sudah sepakat, jika tidak ada penyelesaian, jalur pidana dan perdata akan ditempuh.

Rozani menegaskan, kewenangan pemerintah terbatas pada penegakan norma dan pemidanaan jika kewajiban tak dipenuhi. Sementara soal penyitaan aset, hal itu masuk ranah perdata yang bisa diajukan pekerja melalui gugatan.

“Kalau pidana itu prosedur kami. Kalau perdata, itu urusan antara pekerja dengan pengusaha di pengadilan,” jelasnya.

Para pekerja berharap kasus ini segera tuntas, setidaknya melalui pembayaran hak sebelum masuk ke jalur hukum. “Harapan kami sederhana, hak kami dibayar. Kalau tidak, biar hukum yang berjalan,” ujar Rahma.

Related posts

BNNP Kaltim Sita 588 Gram Ganja dari Sumut

Arum

Perayaan Hari Kartini di Tengah Pandemi Ala Polresta Samarinda

natmed

Pemilik Rumah Bersama Warga Berusaha Padamkan Api

natmed