National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Dishub Kaltim Larang Angkutan Berat Lewati Jalan Umum

Teks: Irhamsyah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur

Samarinda, natmed.id – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menegaskan larangan kendaraan bertonase berat untuk melintas di jalan umum. Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menyatakan bahwa mobilisasi alat berat seharusnya dilakukan melalui jalur sungai, bukan memanfaatkan infrastruktur jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas muatan kendaraan tersebut.

Irhamsyah menjelaskan bahwa mayoritas jalan umum di Katim merupakan kelas III dengan batas maksimal 8 ton per gandar. Ia menilai penggunaan trailer besar untuk mengangkut alat berat seperti PC 300 dan sejenisnya melampaui batas tersebut dan berisiko merusak jalan serta membahayakan pengguna lain.

“Seharusnya mereka tidak menggunakan jalan umum. Kalau pun lewat darat, itu harus melalui hauling mereka sendiri, bukan jalan milik publik,” kata Irhamsyah usai menghadiri pengukuhan Kepala BPKP di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa jalur sungai merupakan rute logistik yang paling aman dan tepat untuk jenis kendaraan tersebut. Pernyataan ini merespons temuan Gubernur Kaltim saat melakukan peninjauan lapangan, di mana terlihat trailer pengangkut alat berat dengan tonase tinggi tetap melintas di jalan publik.

“Pak Gubernur kemarin melihat langsung trailer yang angkut alat berat melampaui kapasitas jalan. Itu kami sarankan mobilisasinya dialihkan ke jalur sungai,” ujarnya.

Irhamsyah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, yang secara tegas melarang kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan untuk menggunakan jalan umum. Kendaraan jenis ini diwajibkan membangun atau menggunakan jalan khusus yang tidak membebani fasilitas negara. Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran serupa terus terjadi dan perlu penegakan aturan yang konsisten di lapangan.

Situasi ini semakin krusial mengingat kondisi jalan provinsi di Kaltim masih jauh dari ideal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun pada tahun 2025 untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan, dengan target menaikkan kondisi jalan dari 82 persen menjadi 85 persen. Fokus perbaikan diarahkan ke wilayah Mahakam Ulu, Kutai Barat, Berau, dan Kutai Timur, yang sering menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.

Di banyak lokasi, warga melaporkan jalan rusak parah, berlubang, becek saat hujan, dan berdebu saat kemarau, menyebabkan kerusakan kendaraan dan terganggunya aktivitas ekonomi warga. Jalur poros di Mahakam Ulu dan Bentian Besar disebut sebagai beberapa kawasan dengan tingkat kerusakan paling tinggi sejak 2024 hingga awal 2025.

Irhamsyah menekankan bahwa perusahaan tambang dan perkebunan wajib menyusun ulang strategi logistik mereka agar tidak mengandalkan jalan umum dalam proses distribusi alat berat. Ia menyebut jalur sungai sebagai solusi yang sudah lama tersedia, namun belum dimaksimalkan karena alasan efisiensi sepihak.

“Intinya, jangan sampai trailer long range itu lewat jalan umum lagi. Gunakan jalur sungai sebagai rute mobilisasi utama,” tegasnya.

Pemerintah berharap melalui penegakan aturan yang konsisten dan dukungan data lapangan, pengangkutan alat berat tidak lagi menjadi beban infrastruktur publik.

Related posts

Perubahan Iklim dan Super El Nino, Akmal Minta Waspada

Intan

Pergub Baru Lindungi Wartawan dan OPD dari Media Ilegal

Nanda

Isran Komitmen Akan Tetap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Meski Tak Lagi jadi Gubernur

Intan

You cannot copy content of this page