Pendidikan

Disdikbud Kaltim Tetapkan Pola Belajar Selama Ramadan, Ini Jadwal Libur dan Masuk Sekolah

Teks: Tampak depan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai Sekolah Garuda Transformasi (Dok/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pola pembelajaran khusus selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi SMA, SMK, dan SLB/SKh di Kaltim, termasuk jadwal libur awal puasa, pembelajaran di sekolah, hingga libur Idul Fitri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kaltim Nomor 100.3.4/1303/Disdikbud.III tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Jasniansyah menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperkuat pembentukan karakter dan nilai keagamaan peserta didik selama Ramadan.

“Pola pembelajaran selama Ramadan sudah diatur agar tetap efektif, sekaligus memberi ruang bagi penguatan iman, takwa, dan karakter siswa,” ujar Jasniansyah saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2026.

Disdikbud Kaltim menetapkan libur awal puasa pada 16 hingga 21 Februari 2026. Selama periode ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain kegiatan akademik, sekolah diharapkan mengisi bulan Ramadan dengan aktivitas yang memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.

“Bagi siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sejenis. Sementara siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Jasniansyah.

Disdikbud Kaltim juga menetapkan libur akhir puasa dan libur bersama Idulfitri pada 16 hingga 24 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali normal mulai 25 Maret 2026,” tambahnya.

Ketentuan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VI serta Ketua MKKS Kota Samarinda, dan menjadi pedoman resmi bagi satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadan 2026.

Related posts

Perluas Kesempatan Calon Peserta Didik, SMAN 3 Samarinda Buka 12 Kelas

Aminah

Mas Nawawi Ajak Pelajar SMPN 11 Bijak di Era Digital

Sahal

Buka Pendaftaran Santri Baru, Pesantren Al-Kautsar 561 Siap Lahirkan Generasi Unggul Lagi

Alfi

Leave a Comment