Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait aspirasi warga tentang dibukanya akses baru penghubung dari Jalan S Parman menuju Jalan KH Samanhudi Kota Samarinda.
Nidya mengakomodasi aspirasi saat melaksanakan kegiatan reses pada Agustus 2023. Sebagai wakil rakyat, politikus Partai Golkar ini menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD dan pihak terkait yang lain.
Hingga akhirnya, permintaan warga untuk mendapatkan akses baru transportasi terealisasi. Nidya mengungkapkan rasa syukurnya atas respon cepat pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Saya selaku ketua komisi II dan warga masyarakat Samarinda mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Kepala BPKAD dan Dinas PUPR-Pera Kaltim yang telah mendengarkan aspirasi warga di wilayah jalan tersebut,” ujarnya kepada MSI Grup, Minggu (14/1/2024).
Nidya berharap agar dengan dibukanya akses baru penghubung antarjalan tersebut dapat memberi kemudahan warga dalam melakukan aktivitas. Terutama, bagi mererka yang saban hari melintasi akses penghubung yang baru dibuka itu.
“Semoga bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda,” tambah Nidya Listiyono.
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana menjelaskan bahwa lahan di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda merupakan aset milik Pemprov Kaltim.
Permintaan dari DPRD dan masyarakat sekitar untuk membuka akses jalan baru disetujui oleh Pemprov Kaltim sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan.
“Atas permintaan masyarakat, kami di BPKAD meminta izin melalui Sekda ke Gubernur Pak Isran saat itu, untuk dibuatkan jalan tembusan,” ujarnya.
“Alhamdulillah Pak Gubernur waktu itu setuju dan saat pengerjaan dilakukan oleh Dinas PUPR-Pera Kaltim yang didukung penuh oleh Pj Gubernur Kaltim saat ini, Pak Akmal Malik,” sambung Fahmi.
Proyek pembangunan akses jalan baru ini dimulai pada triwulan IV tahun 2023 dengan pembiayaan sebesar Rp10 miliar dari APBD Perubahan Kaltim 2023.