National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Di Kaltim, Pajak Ranmor Menunggak Dua Tahun Bisa Bebas Denda

Samarinda, Natmed.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan program Super Promo Akhir Tahun.

Peluncuran program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Super Promo Akhir Tahun yang berlaku hingga 31 Desember 2024 ini menawarkan berbagai diskon serta insentif menarik bagi wajib pajak di Kaltim.

Program Super Promo Akhir Tahun memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya, antara lain bebas denda PKB dan BBNKB.

Dalam hal ini wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dari pembayaran kedua dan seterusnya akan dibebaskan dari denda.

Keuntungan kedua, wajib pajak diberi diskon 50% untuk tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, pemberian diskon 24% PKB 2025 untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo pada Januari-Februari 2025 pada Desember 2024.

Fasilitas keempat yang diberikan diskon 10% untuk pembayaran BBNKB pertama. Selain itu, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, meskipun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi serta mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

“Langkah ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi dalam pendapatan daerah,” ujarnya di Diskominfo Kaltim, Jumat (20/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Dengan adanya program ini, kami berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kaltim secara signifikan,” jelasnya.

Untuk memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, Bapenda Kaltim telah mengintegrasikan sistem pembayaran melalui layanan e-Samsat.

Layanan ini terhubung dengan berbagai platform perbankan dan aplikasi digital seperti Mandiri, BNI, BCA, BTN, Tokopedia, hingga Pegadaian.

Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak sebelum berakhir pada 31 Desember 2024.

Masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka dan menikmati berbagai potongan yang disediakan.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program Super Promo Akhir Tahun sebelum batas waktunya berakhir. Ini adalah kesempatan besar untuk mengurangi beban biaya dan memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar secara sah,” pungkasnya.

Related posts

JMSI Kaltim Dukung Terbitnya Pergub, Media Harus Punya Kantor

Muhammad

Menghargai Perbedaan Jadi Indikator Kemajuan Sebuah Daerah

Laras

Isran Noor Pastikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemerintah 

Gilang Haryadi