Politik

Dewan Nilai CSR Perusahaan di Kaltim Belum Jelas Arah

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud usai Rapat Paripurna ke-49 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 15 Desember 2025.

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di daerah belum berjalan efektif dan belum memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi sekaligus menata ulang pengelolaan CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di Kaltim tidak berbanding lurus dengan manfaat CSR yang dirasakan masyarakat. Padahal, kewajiban CSR telah diatur secara nasional dan diperkuat dengan regulasi daerah.

“Perusahaan di Kaltim ini banyak, tapi CSR-nya belum kelihatan dampaknya. Bahkan arahnya pun belum jelas. Ini yang membuat kami menilai perlu ada pansus khusus,” kata Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, selain CSR, terdapat pula PPM yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun hingga kini, pelaksanaannya dinilai belum transparan dan belum terukur.

“CSR itu wajib secara nasional, sementara PPM juga penting. Tapi selama ini kita belum tahu betul bagaimana mekanismenya, siapa yang mengelola dan dampaknya ke masyarakat seperti apa,” ujarnya.

Hasanuddin menyebut, jika dikelola dengan baik dan dikawal serius, potensi dana CSR di Kaltim sangat besar. Bahkan, nilainya diperkirakan bisa mencapai triliunan rupiah dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

“Kalau itu dijalankan sesuai aturan, potensi CSR bisa sangat besar. Bahkan PAD kita bisa meningkat berkali-kali lipat. Bayangkan dari sektor tambang, sawit, hingga migas,” ucapnya.

DPRD Kaltim pun resmi membentuk Pansus Pengelolaan CSR dan PPM melalui Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 60 Tahun 2025. Pansus ini dipimpin Husni Fahruddin sebagai ketua, dengan Agusriansyah sebagai wakil ketua, serta melibatkan sejumlah anggota lintas fraksi.

Pansus diberi waktu kerja selama tiga bulan untuk melakukan rapat kerja, rapat koordinasi, serta dengar pendapat dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Selain itu, pansus juga akan menelaah dokumen penyaluran CSR dan menyusun rekomendasi terkait mekanisme penyaluran dana CSR agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus ini sangat urgen, kita ingin memastikan keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat Kaltim,” kata Hasanuddin.

Ia menegaskan, hasil kerja pansus nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim dan diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola CSR agar lebih transparan, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Related posts

Laporan Reses Fraksi DPRD Kaltim, Infrastruktur dan Layanan Dasar Masih Jadi Keluhan Utama

Aminah

Iffa Rosita Ungkap Tiga Kunci Utama Menuju Pilkada Sukses

Irawati

Komisi lll Tindak Lanjuti Rencana Peningkatan Badan Jalan Asmawarman

natmed