National Media Nusantara
Politik

Dewan dan LBH Brawijaya Dukung Pemrberantasan Pinjol Ilegal

Jombang, Natmed.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang Kartioyono menilai praktik bank gelap atau ilegal sudah lama terjadi. Seiring kecanggihan tehnologi informasi mereka bertransformasi menjadi pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.

“Ekonomi kita sedang merangkak dampak dari pandemi Covid-19 ini, rupanya situasi seperti ini dibaca oleh mereka (pinjol ilegal). Banyak peminjam karena butuh, proses mudah akhirnya terjerat pinjol ilegal ini,” ungkap Mas Yon sapaan akrabnya saat dihubungi Natmed.id melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (16/10/2021).

Mas Yon menilai pemerintah harus hadir melindungi hak-hak rakyatnya. Kalau tidak ada tindakan tegas dari yang berwenang maka akan menjadi racun dan menjadi beban masyarakat.

“Arus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini harus benar-benar diantisipasi oleh pemerintah,” katanya.

Dia berharap, tidak hanya memberantas sampai ke akar-akarnya. Akan tetapi pemerintah harus menyiapkan formula bagi masyarakat di tengah ekonomi yang mulai membaik ini.

“Saya dukung langkah polisi untuk menutup pinjol ilegal ini. Bahkan pelakunya harus diseret ke meja hijau untuk diberikan efek jera,” imbuhnya.

Mas Yon menambahkan, seyogianya pemerintah lebih menyederhanakan persyaratan program pinjaman khusus  masyarakat miskin dan UMKM. Sehingga masyarakat lebih memilih program pemerintah dari pada pinjol ilegal.

“Mungkin dengan persyaratan atau prosesnya lebih sederhana. Sehingga masyarakat  terbantukan dan lebih memilih program pemerintah daripada pinjol ilegal, ” paparnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya Saiful Hudah menilai praktik pinjol ilegal memiliki kecenderungan banyak mudarat. Menurutnya, pinjol ilegal sudah menjadi momok kedua setelah Covid-19 di masyarakat dan merugikan pihak yang meminjam dana tersebut.

“Pinjol ilegal itu merugikan pihak peminjam. Banyak masyarakat mengeluh ke saya gara-gara pinjol ilegal ini. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Saiful Hudah kepada Natmed.id saat ditemui di Obis Camp Trawas, Jumat (15/10/2021).

Saiful Hudah bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui pinjol. Nasabah merugi karena bunga pinjol perlahan akan berlipat ganda.

Melihat hal itu, Saiful Hudah meminta kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian untuk aktif melarang pinjol. Baginya, kedua institusi itu memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik pinjol yang telah merugikan banyak pihak.

“Apalagi sudah ada arahan Presiden Jokowi  meminta OJK untuk melakukan moratorium izin pinjol. Kita dukung Polri mengusut tuntas pinjol ini,” ujarnya.

Dirinya mendorong, perbankan dapat mempermudah proses pinjaman seperti pinjol yang legal. Mudahnya, proses pinjam dana sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana mendadak.

“Positifnya, proses peminjam pinjol sangat mudah. Seperti masyarakat yang membutuhkan dana mendadak. Ini sangat bermanfaat, namun yang perlu diatur suku bunga yang sangat besar dan sangat merugikan peminjam,” ungkap Saiful Hudah.

Di tempat terpisah, Putri (24) warga Desa Kedung Otok Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang merasa sangat dirugikan dengan adanya pinjol ilegal. Dia tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak manapun, namun tiba-tiba sudah memiliki hutang sebesar Rp 10 juta.

“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Kok bisa data (KTP) dipakai orang lain untuk pinjol ini,” paparnya bingung.

Related posts

Dua Ranperda Bontang Ditunda Karena Skala Prioritas

natmed

Andi Faiz Kecewa Batalnya Pembangunan Kilang Bontang

natmed

Ini Kata Agus Haris, Soal Pembubaran Konferensi Pers LSI Denny JA oleh Bawaslu Bontang

natmed