National Media Nusantara
Hukum

Demo Tanpa Pemberitahuan Dipidana Jika Timbulkan Keonaran

Teks: Ilustrasi aksi unjuk rasa

Jakarta, Natmed.id – Aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dapat dipidana apabila menimbulkan keonaran atau mengganggu kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Teks: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, pasal tersebut merupakan tindak pidana materiel sehingga penegakan hukumnya mensyaratkan adanya akibat nyata, bukan semata-mata karena tidak adanya pemberitahuan.

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh. Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum pada Senin 5 Januari 2026.

Dalam Pasal 256 KUHP baru, diatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dipidana apabila perbuatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Kewajiban pemberitahuan dimaksudkan agar aparat dapat melakukan pengaturan teknis, terutama lalu lintas, sehingga pelaksanaan demonstrasi tidak melanggar hak masyarakat lain.

“Demonstrasi kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi pasti memengaruhi lalu lintas pemberitahuan itu agar polisi bisa mengatur, bukan melarang,” jelasnya.

Pengaturan dalam Pasal 256 disusun berdasarkan pengalaman kejadian di lapangan. Salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga berujung pada meninggalnya pasien di dalam kendaraan.

“Tujuan memberitahukan kepada aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas. Itu esensinya,” katanya.

Ia menegaskan, seseorang tidak dapat dijerat pidana apabila telah melakukan pemberitahuan, meskipun dalam pelaksanaannya kemudian terjadi gangguan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberitahu,” ujar Eddy.

Sebaliknya, lanjut dia, ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan apabila tidak ada pemberitahuan namun demonstrasi berjalan tanpa menimbulkan gangguan.

“Kalau tidak memberitahu tapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” katanya.

Dengan demikian, Pasal 256 hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi sekaligus, yakni tidak adanya pemberitahuan dan timbulnya keonaran atau huru-hara.

“Jadi ini bukan pasal untuk menghambat atau melarang kebebasan berdemonstrasi. Ini pasal pengaturan, bukan pelarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan istilah memberitahukan dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa negara tidak menempatkan diri sebagai pemberi izin atas demonstrasi.

“Cukup penanggung jawab demonstrasi memberitahukan kepada pihak berwajib. Setelah itu, pasal pidana tidak bisa lagi diterapkan,” pungkas Eddy.

Related posts

Kejati Kaltim Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Bendungan Samboja

natmed

Dua Pria Diamankan Polisi Ketika Bungkus Sabu

natmed

Hampir 30 Tahun, Pembebasan Lahan APT Pranoto Masih Menyisakan Polemik

Aminah

You cannot copy content of this page