
Balikpapan, Natmed .id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa kondisi lahan dan hutan di Kalimantan Timur saat ini berada dalam keadaan darurat akibat kebakaran.
Menurutnya, sejak Januari hingga April 2024, tercatat luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 11.481,6 hektare yang menjadikannya tertinggi di Indonesia untuk kategori provinsi.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Swissbel Balikpapan, Selasa (11/6/2024), Sarkowi menegaskan pentingnya keterlibatan aktif dunia usaha, termasuk perusahaan pertambangan dalam penanggulangan bencana tersebut.
“Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata,” kata Sarkowi Sekertaris Komisi III DPRD Kaltim itu.
Sarkowi juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam mengatur peran serta perusahaan dalam penanggulangan bencana. Menurutnya, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) baru sangat diperlukan sebagai pedoman bersama, mengingat Perda Kaltim sebelumnya sudah tidak relevan lagi.
“Perda baru akan memungkinkan upaya penanggulangan bencana menjadi lebih terencana, terkoordinasi, dan terpadu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menjelaskan bahwa tujuan FGD dengan perusahaan adalah mendapatkan saran dan masukan berdasarkan program-program lapangan yang telah dilakukan oleh perusahaan.
“Kendala yang dialami perusahaan, kerja sama dengan stakeholders lain, pengalaman dalam melaksanakan program CSR yang berkaitan dengan penanganan bencana,“ ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
“Serta pengalaman dalam membina masyarakat yang peduli terhadap bencana, semua itu penting untuk dirumuskan,” tambahnya.
Dalam rangka penyusunan perda baru, Sarkowi mengundang perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan untuk memberikan dukungan dan masukan.
“Dengan partisipasi dari private sektor, kami berharap perda baru ini dapat lebih efektif dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya.