National Media Nusantara
BontangNewsPemerintahan

Dampak Covid-19, THR Karyawan Bisa Dicicil

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat dinanti seluruh pegawai. Namun tahun ini berbeda, karena dampak pandemi corona virus disease 19 (Covid-19), kemungkinan tidak adanya THR. Sebab perusahaan mengalami penurunan, sehingga menyebabkan kesulitan keuangan. Namun beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), merilis surat edaran terkait Permenaker nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi buruh atau pekerja, THR wajib diberikan.

Adapun isi surat edaran tersebut yakni meminta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bontang, Ahmad Aznem, ditemui di ruangannya Jumat, (8/5/2020), membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dirinya menyampaikan, walaupun surat edaran ada kemudahan pembayaran THR keagamaan berdasarkan pada kemampuan perusahaan atau pengusaha. Para pekerja atau buruh tetap harus mendapat THR selama kontrak kerja masih ada.

“Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan tepat waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan, solusinya harus ada proses dialog, antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” ucapnya, saat disambangi di Lantai 2 Gedung Auditorium 3 Dimensi.

Lanjutnya, pembayaran THR keagamaan perusahaan dapat melakukannya secara bertahap atau mencicil. Kemudian, perusahaan diberikan pilihan untuk menunda pembayaran THR, namun yang pasti atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Ia menegaskan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya” Para pekerja bisa melapor ke Posko pelayanan Disnaker, untuk dilakukan mediasi bersama perusahaan, dengan melihat sejauh mana kondisi riil keuangan perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Related posts

LKPj Diberi Nilai Merah Oleh Pansus, Bisa Hijau Jika Sinkron, Abu-abu Bila Tak Sesuai

natmed

Biro Kesra Pemprov dan Dinkes Kaltim, Lakukan Koordinasi Kesiapsiagaan Novel Corona Virus

natmed

Reses di Loktuan, Sutomo Jabir Banyak Serap Aspirasi

natmed