Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Kepolisian berhasil menangkap residivis setelah 4 hari melakukan pencarian, diduga karena kasus pencurian handhphone dan uang Rp6 juta.
Polisi mengamankan Ar (27), nama samaran karena kasus pencurian handphone dan sejumlah uang di Jalan KH Agus Salim, Gang 5D Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota pukul 13.30 Wita pada Rabu (17/2/2021).
Dia ditangkap oleh Polres Bontang melalui Reskrim Polsek Marangkayu bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polres Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
“Pelaku sudah diamankan setelah empat hari pencarian,” ujar Kapolsek Marangkayu, AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang dalam rilisnya pada Kamis (18/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa pelapor datang pada Selasa (2/2/2021) dan menceritakan pencurian sudah terjadi sejak Minggu (24/1/2021) lalu sekitar pukul 00.15 di Penumpukan Karet RT 07 Desa Prangat Baru, Marangkayu.
Pencurian terjadi saat korban sedang istirahat dan duduk bersama dengan pelaku. Saar itu korban membawa uang tunai sebesar Rp6 juta, sebuah telepon genggam warna biru, SIM A dan KTP atas nama Gujali Rahman (korban).
Barang bawaan dan uang tunai Rp6 juta yang tertata di dalam dompet berada di dalam tas. Saat itu korban sedang istirahat hingga tertidur. Ketika bangun di pagi hari, korban sudah tidak mendapati tasnya. Korban mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp8 juta. Karena tidak menemukan keberadaan barangnya dan merasa keberatan, akhirnya korban melapor kepada Polsek Marangkayu.
“Ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Wiraguna Dalam RT 06 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu pada 22 Desember 2020 lalu,” terang Bripka Ambo Tang.
Saat ini polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone warna biru dan satu unit motor warna merah maroon KT 5526 DP.