National Media Nusantara
Hukum

Curi Peralatan Tenda, Dua Warga Samarinda Seberang Ditangkap Polisi

Teks: Dua pelaku pencurian peralatan tenda diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang

Samarinda, Natmed.id – Dua warga Samarinda Seberang berinisial EP (27) dan YR (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah terbukti melakukan pencurian peralatan tenda di sebuah gudang di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan dari korban sehari sebelumnya.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di gudang milik korban berinisial L, dengan sasaran berbagai peralatan tenda, tabung gas, besi siku, aluminium, aki sepeda motor, hingga telepon genggam. Total, keduanya tercatat sudah enam kali melakukan aksi serupa dengan cara membobol gudang pada malam hari.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan informasi warga sekitar yang melihat dua orang mencurigakan keluar dari gudang sambil membawa tiang besi plat,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan EP di Jalan Pattimura, yang kemudian mengakui perbuatannya serta menyebut rekannya, YR, sebagai pelaku lain. Tak lama berselang, petugas juga menangkap YR di wilayah yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel iPhone XR dan uang tunai Rp102.000, hasil penjualan dua batang besi plat yang diambil dari gudang korban. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda Seberang,” tambah AKP Baihaki.

Akibat perbuatan mereka, pelaku EP dan YR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts

JMSI Pusat Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan di Sumsel

Phandu

Buronan Kasus Bom Molotov Samarinda Tertangkap di Mahulu

Aminah

Pemulung Ditemukan Meninggal di Gunung Sampah

Aditya Lesmana