Samarinda, Natmed.id – Kasus pencurian seringkali terjadi, berbagai motif dilakukan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi. Salah satunya pencuri sebuah tugu paruh enggang yang berdiri kokoh di pintu gerbang perbatasan Samarinda – Kutai Kartanegara.
Tugu yang berdiri tegak itu merupakan landmark yang mempercantik perbatasan Samarinda – Kutai Kartanegara dengan Bandara APT Pranoto.
Pelaku yang menjalankan aksinya terjadi beberapa waktu lalu tepatnya di Jalan Pandai, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara Pukul 02:00 dini hari, Jumat (17/6/2021).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy. Ia mengatakan, pelaku pencurian tugu saat ini baru satu orang yang berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi pelaku ternyata berjumlah 6 orang. Sampai saat 5 orang lainnya masih dalam tahap pencarian,” papar Dovie kepada awak media di Polresta Samarinda, Senin (21/6/2021).
Diketahui, pelaku yang berinisial R(45) saat ini masih menjalani proses penahanan di Polresta Samarinda. Melalui pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya tidak sendirian. Dari enam orang R memiliki peran dalam mengawasi situasi tempat yang menjadi target pencurian.
Saat menjalankan aksinya, lima dari mereka yang memang spesialis tugu ornamen langsung mencuri tanpa adanya rasa bersalah. Usai berhasil mendapatkan hasil curian, ternyata mereka langsung menjual supaya dapat menghasilkan uang.
“Untuk hasil dari barang buktinya pelaku langsung dijual kepada orang lain. Sehingga orang tersebut pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Akibat tindakan dari pelaku menyebabkan kerugian yang kalau ditafsirkan sekitar Rp100 juta. Pada saat ditemui Natmed.id tersangka R mengaku telah melakukan aksinya tiga kali.
“Tiga TKP yang menjadi target, pertama di Bontang, Sungai Siring, dan di Samarinda Seberang Loa Janan,” tuturnya.
Dilanjutkan Dovie, terkait TKP di Bontang sendiri belum mendapatkan laporan, menurut hasil penyelidikan untuk pelakunya berbeda dengan yang ada di Samarinda.
“Jadi yang di TKP Bontang itu berbeda orang, begitupun di Samarinda. Tapi kalau Loa Janan dan Sungai Siring melalui hasil penyelidikan kami itu masih dalam satu komplotan,” katanya.
“Jadi modusnya mereka ini memang spesialis tugu ornamen, biasa melakukan pada malam hari sekitar pukul 1-2 dini hari. Untuk di TKP Sungai Pinang sendiri itu sudah dilakukan pencurian sebanyak 3 kali namun baru tertangkap pada saat aksi ketiga,” ungkapnya.
Pelaku tertangkap basah saat sedang beraksi melakukan pencurian. Warga yang melihat merasa geram sehingga langsung membakar kendaraan Rudi dan memutuskan untuk mengikat pelaku di tiang listrik sembari menunggu kedatangan polisi.
“Saya tertangkap karena terlalu banyak melamun di sekitar tugu. Oleh karena itu hanya saya yang berhasil ditahan warga. Temannya yang lain sempat kabur membawa hasil curian,” kata R dengan nada penuh rasa bersalah.
Biarpun pelaku memiliki rasa bersalah tetapi semuanya sudah terlambat, nasi telah menjadi bubur. Kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sisa pelaku yang berkeliaran masih kita lakukan pencarian, sedangkan R dikenakan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Dovie.