UMK Bontang Rp3.4 juta, Jika Ada Perusahaan Tidak Menaati Pekerja Bisa Melaporkan
Bontang,Natmed.id : Pemerintah Bontang tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 mencapai Rp 3.419.108 atau mengalami kenaikan 5,69 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan...