Bontang

UMK Bontang Rp3.4 juta, Jika Ada Perusahaan Tidak Menaati Pekerja Bisa Melaporkan

Bontang,Natmed.id : Pemerintah Bontang tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 mencapai Rp 3.419.108 atau mengalami kenaikan 5,69 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menuturkan kenaikan 5.69 persen atau senilai Rp 192.621 tersebut telah disetujui oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kenaikan UMK Kota Bontang 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang.

“UMK 2023 senilai Rp3.419 juta kita sosialisasi pada perusahaan dan memang harus ditaati,” ujarnya usai sosialisasi upah minimum terhadap seluruh perusahaan di Kota Bontang yang dilangsungkan di Gedung Tiga Dimensi Kota Bontang, Rabu (21/12/2022).

Ia menuturkan setelah dilakukan sosialisasi, sejauh ini belum ada perusahaan yang menolak atau mempermasalahkan kenaikan UMK, termasuk pada tahun 2022 ini.

Meski demikian di lapangan masih sering ditemukan perusahaan yang nakal alias tidak menaati ketetapan yang berlaku. Oleh sebab itu, Abdu Safa Muha mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk satgas pengaduan dengan penanggung jawab ada di Bidang Perindustrian Disnaker Bontang.

“Nanti karyawan atau pekerja bisa langsung melaporkan perusahaan yang tidak menggaji sesuai UMK, agar kami segera melakukan tindakan terhadap perusahaan tersebut. Kalau perlu hubungi saya jika masih ditemukan yang bandel,” tuturnya.

Related posts

Peduli Pelaku Sejarah, PPM Bontang Dorong Pemerintah Berikan Perhatian

Aditya Lesmana

Per 30 April Bontang Tambah Satu Kasus Terkonfirmasi Covid-19

natmed

Kemenag Bontang Prioritaskan 144 Jamaah Haji, jika Arab Saudi Dibuka

natmed