Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Bakhtiar Wakkang menyoroti perlunya peningkatan pembinaan Pramuka berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pramuka.
Hal itu dipaparkannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Bontang untuk membahas Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Bakhtiar Wakkang menyatakan pentingnya membuat payung hukum untuk mengembangkan kegiatan kepramukaan. Apalagi, kegiatan itu dinyatakan vakum selama lima tahun. Maka, perlu dibangkitkan untuk berakselerasi demi kemajuan.
“Kita perlu membuat peraturan wali kota (perwali) agar dukungan anggaran menjadi lebih jelas,” ungkap Bakhtiar Wakkang pada Selasa (21/11/2023).
Selain itu, BW, panggilan akrab Bakhtiar Wakkang menyoroti kekurangan gedung sekretariat sebagai kebutuhan dasar. Sebab, hal itu diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Mengenai rancangan anggaran, Komisi II melakukan rapat kerja (raker) terlebih dahulu. Nantinya, hasil raker diserahkan kepada Badan Perencana Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) untuk mendukung percepatan komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Intinya, kewajiban pemerintah adalah mensupport mereka,” tegas BW.
Ia menegaskan pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda, sesuai dengan Pasal 4 UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.
Gerakan Pramuka bertujuan membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa.
Serta, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, dan melestarikan lingkungan hidup.”Ini sangat penting karena membentuk karakter,” tandas politikus Partai NasDem ini.