Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Bakhtiar Wakkang dorong upaya percepatan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar segera direalisasikan.
Menurut BW sapaan akrabnya, dengan dibentuknya perda ini bertujuan untuk mendorong perusahaan peduli kepada masyarakat Kota Bontang.
“Ini kan kewajiban perusahaan untuk memberikan respon CSR. Kita juga selaras dengan perda provinsi,” kata BW saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, kata BW dengan adanya perda dapat membantu sesuai kemampuan perusahaan dan kebutuhan masyarakat serta dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sinergis dengan program Pemkot serta disesuaikan kondisi daerah, dan peraturan yang ada.
“Membantu masyarakat dalam mencari peluang kerja, keselamatan kerja dan pelatihan. Kehadiran CSR juga memberikan kontribusi bagi pemerintah yakni dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana dan dukungan keahlian,” imbuhnya.
Maka dari itu, politikus Nasdem tersebut mendorong agar Pemkot Bontang dapat bersinergi bersama dengan pihak terkait dalam merealisasikan Perda CSR tersebut.
“Saya harap dengan perda diharapkan dapat memperhatikan nilai moral, kepastian hukum, dan membangun kepedulian sosial. Oleh karena itu kita dorong agar dilakukan pembahasan lagi terhadap Perda CSR ini,” tandasnya.