
Kukar, Natmed.id – Perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi delapan tahun bukan sekadar perpanjangan waktu, tetapi juga memperpanjang tanggung jawab.
Hal inilah yang ditekankan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dalam pelantikan Penjabat (Pj) Kades Long Beleh Modang dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antarwaktu (BPD PAW) dari sepuluh desa di Kukar.
Acara pelantikan yang digelar di Pendopo Odah Etam pada, Senin, 26 Mei 2025 tersebut dihadiri oleh Sekda Kukar Sunggono. Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arianto, serta para camat dari wilayah Loa Kulu, Kota Bangun Darat, dan Kembang Janggut.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kades harus diikuti dengan pembaruan arah pembangunan jangka menengah desa. Terutama, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sebelumnya hanya disusun untuk enam tahun, hingga 2025.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027,” ujar Edi Damansyah.
Ia menilai penting bagi para Pj kades dan BPD PAW yang baru dilantik untuk segera bergerak cepat menyusun penyesuaian RPJMDes. Dokumen tersebut harus mencerminkan kondisi riil desa, tantangan baru, dan potensi lokal yang bisa dikembangkan dalam dua tahun tambahan masa jabatan.
Menurut Edi, RPJMDes bukan hanya formalitas administratif, tapi menjadi arah kebijakan desa yang berdampak pada kualitas hidup warga.
Oleh karena itu, ia mendorong percepatan penyusunan perubahan RPJMDes dan pelaksanaan musyawarah desa khusus yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Lebih jauh, Edi juga mengingatkan pentingnya peran strategis BPD dalam pemerintahan desa. BPD, menurutnya, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, tetapi pilar utama partisipasi masyarakat dan mitra sejajar bagi kades.
“BPD adalah representasi langsung dari warga desa. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawab dan fungsinya tetap penuh,” tegasnya.
Ia meminta anggota BPD PAW yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya. Mereka diminta aktif dalam musyawarah desa, turut mengawal perencanaan pembangunan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Tak hanya itu, Edi juga memperkenalkan salah satu inisiatif unggulan Pemerintah Kabupaten Kukar, yakni Koperasi Merah Putih. Program ini dirancang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan ekonomi lokal.
“BPD dan kepala desa harus mampu menggali potensi desa, mengembangkan produk unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal,” jelas Edi.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Kukar sebagai kabupaten mandiri dan berdaya saing.
Pelantikan kepala desa dan BPD PAW, menurut Edi, bukan hanya acara seremonial. Lebih dari itu, pelantikan ini merupakan momen membangun sinergi nyata antara dua aktor kunci dalam pemerintahan desa. Kepala desa sebagai eksekutor kebijakan dan BPD sebagai penjaga akuntabilitas serta partisipasi warga.
Edi menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa desa bukan sekadar satuan administratif, melainkan ruang hidup masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi, termasuk perpanjangan masa jabatan, harus direspon dengan pembaruan visi, keberanian berinovasi, dan komitmen penuh terhadap kesejahteraan warga. (Adv)