Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris menyoroti fakta bahwa Kota Bontang masuk dalam kategori bahaya narkoba.
Hal itu lantaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama Polda Kaltim melakukan pemetaan kawasan rawan narkoba tahun 2020, dan dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk katagori bahaya narkoba salah satunya Kota Bontang.
Agus Harus menyatakan bahwa Indonesia terkhususnya Kaltim termasuk Bontang untuk angka peredaran narkoba masih sangat tinggi.
“Kita melihat kondisi fakta di Indonesia memang tidak ada keseriusan bagi seluruh komponen masyarakat untuk mengakhiri barang haram itu,” kata Agus Haris saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya perlu ada perhatian khusus untuk mengatasi para pelaku penyalahangunaan narkoba di Bontang, di antarnya memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba.
“Memberikan pemahaman serta edukasi kepada seluruh masyarakat dari tingkatan rukun tetangga (RT),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Agus Haris menegaskan target pasar narkoba lebih dominan berfokus kepada anak di bawah umur. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting bagi perkembangan anak.
Agus Haris menambahkan pihaknya ke depan akan rutin berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang dan seluruh aparat pemerintahan yang terkait untuk membentuk tim khusus penanganan narkoba.
“Akan dibentuk tim khusus untuk ke depan,” tandasnya.