National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Bontang Akan Terbitkan Perwali Santunan Kematian Bagi Masyarakat

Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Saat ini Perwali terkait santunan kematian tersebut masih dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) serta pihak terkait lainnya.

“Terkait hal ini memang kita konsultasi dengan BPKP itu memang harus dilakukan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati di Gedung Auditorium 3 Dimensi Bontang, Senin (23/8/2021).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan (DSPM) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.

Lebih jauh, Aji mengungkapkan bahwa santunan kematian nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bontang. Hal itu bertujuan agar santunan tersebut dapat menyasar kepada orang yang tepat sasaran.

“Kan ini untuk meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia. Nah nanti itu disesuaikan dengan ketentuan untuk bantuan sosial masyarakat yang memang tidak mampu atau kurang,” ungkapnya.

Aji menambahkan dengan diterbitkannya Perwali ini dapat menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam waktu dekat akan diterbitkan. Kan semua butuh proses serta ketentuan-ketentuan kebijakan itu kan harus ada dasar hukumnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa Perwali ini sangat penting guna memperkuat pelayanan di bidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.

“Data yang masuk akan diseleksi kembali, kan dari Januari sampai Agustus sempat terhenti. Kita akan seleksi benar-benar agar tidak salah sasaran. Jadi tidak semua akan mendapatkan santunan itu,” imbuhnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).

Perlu diketahui bahwa jumlah santunan sebesar Rp 3 juta. Angka tersebut berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 35/2018 dan perubahan Perwali Nomor 65/2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Bontang. Akan tetapi pada Januari 2021 program santunan kematian bagi masyarakat dihentikan hingga saat ini.

Related posts

Vaksin Penting untuk Menekan Penularan Penyakit

Aditya Lesmana

11 Pejabat dan Tokoh Bontang akan Divaksin

natmed

Perjalanan Antarkota Lebih Mudah Dengan Kartu Vaksin

Aditya Lesmana