National Media Nusantara
Pemprov Kaltim

Boleh Mudik di Sekitar Kaltim, Syaratnya Surat Keterangan

Reporter: Akmal-Editor: Redaksi

Samarinda,Natmed.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Arus Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Lantai 3 ini dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi serta Kepala Dishub AFF Sembiring.

Hadi Mulyadi mengatakan, bahwa di Kaltim ini mayoritas suku yang paling banyak itu Jawa dan Bugis. Oleh karena itu transportasi pada saat lebaran akan menumpuk ke arah Jawa dan Sulawesi.

“Hal ini yang menjadi dasar tentang larangan untuk mudik karena dikhawatirkan dapat meningkatkan angka positif Covid-19,” jelas Hadi Mulyadi, Selasa (27/4/2021) sore.

Tetapi ada pengecualian terhadap masyarakat pada 6-17 mei apabila ingin melakukan kunjungan kemanapun selagi masih di dalam Kaltim itu bisa. Asalkan membawa surat keterangan kalau dari masyarakat surat tersebut dapat diminta langsung kepada lurah setempat.

“Kalau masih di sekitar Kaltim itu ada pengecualian asalkan dilengkapi dengan surat keterangan. Oleh karena itu masih bisa untuk melaksanakan kunjungan seperti ke Kubar, Kukar ataupun Bontang dan Balikpapan,” paparnya kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kaltim AFF Sembiring membenarkan edaran tersebut. Untuk diketahui tahun lalu peningkatan drastis timbul dari arus mudik yang terjadi ketika masyarakat pulang kampung keluar pulau Kalimantan.

“Jadi kami bersama dengan satuan kesehatan sangat menghindari hal yang sama itu terulang kembali. Makanya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengurangi angka Covid-19 itu sendiri,” kata AFF Sembiring.

Pengecualian diberikan terhadap orang sakit dan aparatur sipil negara (ASN) seperti Polri yang sedang bertugas atau ada kepentingan darurat lainnya.

“Kami semua berharap dengan adanya surat edaran dan pemberitahuan kepada masyarakat dapat mengurangi angka Covid-19 di Kaltim,” pungkasnya.

Related posts

Pemprov Belum Rencanakan Penyekatan

Phandu

Akmal Malik Bangga Perda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Laras

Pemprov Lakukan Langkah Strategis Mengatasi 16 Ribu Kasus Stunting di Kaltim

Aminah